Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Heran Tak Boleh Beriklan di TV Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 27/02/2018, 20:56 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq heran dengan larangan beriklan di media massa yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kata Rofiq, masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Namun, peserta Pemilu 2019, baru boleh berkampanye di media massa hanya pada 24 Maret-13 April 2019.

"Ini kan sesuatu yang sangat mengherankan. Semestinya regulasi itu mengatur setiap parpol diberikan ruang untuk sosialisasi, bukan kampanye," kata Rofiq dihubungi, Selasa (27/1/2018).

Tak cuma itu, Rofiq pun mengeluhkan sempitnya ruang sosialisasi partai politik baru untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.

"Ruang sosialisasi itu ditutup rapat-rapat. Parpol baru tidak dapat melakukan sosialisasi, memperkenalkan kepada masyarakat lebih jauh," ucap dia.

(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)

Rofiq pun mengibaratkan KPU sedang adu lari cepat antara partai lama dan baru. Partai lama ibaratnya seekor macan, sedangkan partai baru seekor kucing.

"Macan ini adalah partai yang sudah berpuluh-puluh tahun, kucing ini partai yang baru lahir. Kalau disuruh adu lari, secara logika, sangat dirugikan kucingnya. Karena yang diadu ini tidak ada keseimbangan," kata dia.

Rofiq pun menambahkan, larangan beriklan di media massa tersebut rawan gugatan.

"Peraturan ini juga seolah-seolah tidak didasari pada kepentingan demokrasi dalam rangka memberikan informasi mengenai partai-partai baru terhadap masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan KPU RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.

"Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano, Senin (26/2/2018).

Empat lembaga penyiaran itu adalah MNC Group yakni GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Karena itu, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

KPI juga berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

Kompas TV KPU menginginkan tokoh atau pahlawan nasional tidak diklaim parpol karena merupakan milik bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com