Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Enggan Komentari Keputusan Wiranto yang Ubah Usulan Penjabat Gubernur dari Polri

Kompas.com - 26/02/2018, 18:32 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari soal keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengubah usulan penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Barat dari perwira tinggi Polri.

"Ya tanya Pak Wiranto. Saya tidak komentar. Silakan tanya Pak Wiranto," kata Tjahjo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Diketahui, dua perwira Polri yang diusulkan adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Usulan itu sendiri berasal dari Tjahjo.

Wiranto sebelumnya mengatakan pemerintah bisa mengubah usulan mengenai dua perwira tinggi Polri yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

(Baca juga: Kompolnas Dukung Wiranto Ubah Usulan Penjabat Gubernur dari Polri)

Usulan agar dua pejabat tinggi polisi itu menjadi Pj Gubernur Jabar dan Sumut sebelumnya mendapat reaksi negatif dan tentangan dari kalangan masyarakat.

Wiranto mengatakan, pemerintah tidak masalah jika usulan seperti itu diubah. Sebab, pemerintah tak ingin masalah seperti ini membuat gaduh pilkada.

"Ya kita ganti saja kenapa. Atau kebijakannya kita ubah, enggak ada masalah kok. Yang penting enggak usah ribut, supaya tenang pilkada itu," kata Wiranto, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Wiranto mengatakan, dia sudah berulang kali menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo atau pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait usulan ini.

Dari usulan masyarakat itu, lanjut Wiranto, tentu ada pertimbangan, khususnya bagi Kementerian Dalam Negeri dan Polri, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kompas TV Pemerintah membatalkan rencana menggunakan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com