Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketimbang Polri, Penjabat Gubernur Dianggap Lebih Cocok dari Kementerian Ini

Kompas.com - 02/02/2018, 13:06 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa ada sejumlah pejabat dari kementerian/lembaga yang lebih cocok diberi tugas sebagai penjabat gubernur.

Menurut Titi, para pejabat di kementerian tersebut lebih pas bertugas memimpin daerah selama penyelenggaraan Pilkada 2018 ketimbang dari kalangan perwira Polri.

"Kan kementerian ada banyak, Kemendagri sendiri, Kemenkumham, Kemenpan RB, Kemenko Polhukam, lalu K/L lain," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

Titi menganggap, pejabat kementerian/lembaga tersebut akan mudah beradaptasi dengan cepat untuk mengelola daerah dan memberikan pelayanan publik.

"Saya pikir untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar bisa saja meminta dari kementerian lembaga yang di tahun politik dan ritme kerjanya tak sampai setiap setinggi kementerian yang menangani politik," katanya.

(Baca juga: Tak Berwenang soal Penjabat Gubernur, Tjahjo Serahkan ke Wiranto)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Kata Titi, dari struktur kementerian/lembaga itu ada banyak pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana diatur undang-undang untuk diberikan penugasan sebagai penjabat gubernur.

"Ada sekjen, irjen, dirjen, dan sekretaris menteri. Kalau kehabisan orang, boleh berasal dari luar Kemendagri, kenapa bukan itu yang diutamakan, kenapa ambil dari Polri," ucap dia.

Bahkan, kata Titi, sekretaris daerah pun juga lebih pas diberikan penugasan sebagai penjabat gubernur. Namun, dengan catatan, gubernur atau wakil gubernur daerah tersebut tak lagi maju dalam pilkada.

"Sekda bisa jadi pilihan, kecuali gubernurnya tidak maju lagi. Dalam UU Aparatur Sipil Negara, ada aturan posisi-posisi yang diutamakan mengisi jabatan penjabat. Itu yang mesti dievaluasi, dicoba dulu oleh Mendagri," kata Titi.

Titi menambahkan, jika pemerintah bersikukuh menempatkan perwira Polri sebagai penjabat gubernur dengan alasan keamanan, hal itu sama dengan mengesampingkan kewenangan seorang penjabat gubernur yang sebenarnya.

"Kalau alasan pengamanan, kita kok (berpikir) mengerdilkan kewenangan gubernur. Sejak kapan gubenur berurusan dengan keamanan. Dia kan tanggung jawabnya untuk tata kelola daerah, birokasi, dan pelayanan publik," katanya.

(Baca juga: Penjabat Gubernur dari Polri Picu Timbulnya Kubu Pemerintah Vs Oposisi)

"Nah, karakter itu tak ada di kepolisian. Kalau alasan keamanan dipakai, kita melemahkan fungsi gubernur. Penunjukan ini juga tak sesuai dengan fungsionalitas penjabat tersebut. Keputusan di tangan Presiden, Mendagri hanya usul, ini masih belum terlambat," tambah dia.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat.

Sementara Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin diusulkan sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara.

Keduanya akan mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan dua gubernur di daerah tersebut berakhir pada Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com