Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Lantik Penjabat Sementara Gubernur Lampung

Kompas.com - 13/02/2018, 10:12 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri Didik Suprayitno sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut dilantik berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.18-234 Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Tjahjo di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Didik akan memimpin selama Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung saat ini, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, cuti Pilkada Lampung mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung sendiri baru akan berakhir pada 2 Juni 2019 mendatang.

Tjahjo juga mengungkapkan harapannya kepada Pjs Gubernur Lampung. Ia berharap segera dilakukan konsolidasi di jajaran pemerintah daerah setempat dalam upaya melaksanakan Pilkada di Lampung.

(Baca juga: Pilkada Lampung, PAN Dukung Arinal Djunaidi)

 

Tak cuma itu, Tjahjo juga ingin Pjs Gubernur lampung segera melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi potensi-potensi masalah jelang Pilkada di Lampung.

"Ajak pejabat Lampung untuk konsolidasi ciptakan iklim sejuk dan siapkan Pilkada dengan baik, back up KPU dan Panwas dalam rangka melakukan konsolidasi nasional dan khususnya yang di Lampung," kata dia.

"Ajak SKPD khususnya Sekda untuk koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dalam upaya mengorganisir partisipasi aktif dalam upaya suksesnya Pilkada," tutur dia.

Sebelumnya, Mendagri juga telah melantik Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Doddy Riyadmadji sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Barat.

Masa jabatan Gubernur Kalbar Cornelis MH dan wakilnya Christiandy Sanjaya untuk periode 2013-2018 telah berakhir pada Sabtu (14/1/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com