Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019

Kompas.com - 26/02/2018, 15:17 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang digelar Bawaslu RI di kantornya, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Status Yusril sendiri pemohon prinsipal partai berlambang bulan dan bintang tersebut.

"Kami sudah menyampaikan keberatan. Kami mohon kepada Bawaslu untuk membatalkan surat tersebut," kata Yusril.

Ia juga meminta, Bawaslu meloloskan partainya menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

(Baca juga: Yusril Ihza: Kami Siap Pidanakan Seluruh Komisioner KPU)

"Menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja usai putusan ini," kata dia.

 

Menurut Yusril, partainya telah melewati proses verifikasi oleh KPU dan sepenuhnya telah lolos di tingkat provinsi dan kota.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, PBB hanya gagal di satu kabupaten yakni di Manokwari Selatan, Papua Barat.

Tak lolosnya verifikasi di Manokwari Selatan itu lah yang dianggap janggal. Alasannya, KPU setempat dianggap tak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.

"Manokwari Selatan tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," kata dia.

Saat itu, KPU setempat hanya meminta PBB menyerahkan 6 kartu anggota PBB. Tapi kemudian PBB datang ke kantor KPU dengan menghadirkan 8 orang anggota kader.

"Tanggal 6 Februari 2018 menelepon PBB minta 6 kartu anggota PBB. (PBB) datang, mereka menghadirkan 8 orang ke kantor KPU," kata dia.

(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)

Dari situ timbul lah persoalan. Di mana KPU setempat mempermasalahkan, kader yang datang hanya berasal dari satu kecamatan dan bukan dari sejumlah kecamatan di kabupaten Manokwari Selatan.

"Yang dikatakan komisioner (KPU) kok cuma satu kecamatan. Atas dasar apa KPU minta sebaran? UU mengatakan tak diperlukan. Yang penting anggotanya cukup," kata dia.

Alhasil gara-gara persoalan itu, PBB pun tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com