Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019

Kompas.com - 26/02/2018, 15:17 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Mediasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang gagal menghasilkan kesepakatan.

Idaman dan Parsindo

 

Tak berbeda, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) juga sama meminta Bawaslu membatalkan surat penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.

Kedua parpol itu diketahui tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena berbeda kasus. Keduanya gagal di tahapan penelitian administrasi sehingga tak bisa berlanjut ke verifikasi dan otomatis gagal ikut Pemilu.

Kuasa hukum partai Idaman, Heriyanto mengatakan, partainya punya hak konstitusional yang seharusnya dipenuhi oleh KPU yakni dilakukan verifikasi. Alasannya karena lolos pendaftaran sebagaimana dengan putusan Bawaslu.

"Partai Idaman punya hak konstitusional yang sama dengan 16 parpol untuk dilakukan verifikasi sebagaimana PKPU 6/2018," ujar Heriyanto.

(Baca juga: Partai Idaman Tak Lolos, Rhoma Irama Tuding KPU-Bawaslu Diskriminatif)

 

Tapi sayangnya, kata Heriyanto, KPU sebagai termohon justru tak melaksanakan kewajibannya tersebut. KPU hanya melakukan verifikasi 16 partai politik yang lolos pendaftaran usai melewati tapan penelitian administrasi.

"Tindakan termohon telah bertentangan dengan konstitusi, di mana Pemilu harus diselenggarakan secara adil dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara berkeadilan," kata dia.

Sedangkan, kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi juga mengatakan, putusan KPU sangat merugikan pihaknya.

Di mana, KPU menetapkan 7 partai politik termasuk Parsindo gagal berlaga di Pemilu 2019 karena tak lolos dalam penelitian administrasi.

"Keputusan tersebut merugikan pemohon oleh karena pemohon ditetapkan sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dilakukan verifikasi," kata dia.

Seharusnya kata dia, KPU tidak mengeluarkan putusan tersebut. Karena partainya telah menyerahkan semua syarat-syarat administratif yang berkaitan dengan syarat calon peserta pemilu.

Bahkan Parsindo juga telah menyerahkan dan mengajukan hasil perbaikan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 pada tanggal 16 Desember 2017.

"Jadi terkait dengan syarat-syarat administratif calon peserta pemilu 2019 semuanya telah lengkap diserahkan kepada termohon sebagai penyelenggara pemilu. Maka sangatlah tidak beralasan hukum termohon mengeluarkan obyek sengketa sebagaimana tersebut di atas," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com