Idaman dan Parsindo
Tak berbeda, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) juga sama meminta Bawaslu membatalkan surat penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Kedua parpol itu diketahui tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena berbeda kasus. Keduanya gagal di tahapan penelitian administrasi sehingga tak bisa berlanjut ke verifikasi dan otomatis gagal ikut Pemilu.
Kuasa hukum partai Idaman, Heriyanto mengatakan, partainya punya hak konstitusional yang seharusnya dipenuhi oleh KPU yakni dilakukan verifikasi. Alasannya karena lolos pendaftaran sebagaimana dengan putusan Bawaslu.
"Partai Idaman punya hak konstitusional yang sama dengan 16 parpol untuk dilakukan verifikasi sebagaimana PKPU 6/2018," ujar Heriyanto.
(Baca juga: Partai Idaman Tak Lolos, Rhoma Irama Tuding KPU-Bawaslu Diskriminatif)
Tapi sayangnya, kata Heriyanto, KPU sebagai termohon justru tak melaksanakan kewajibannya tersebut. KPU hanya melakukan verifikasi 16 partai politik yang lolos pendaftaran usai melewati tapan penelitian administrasi.
"Tindakan termohon telah bertentangan dengan konstitusi, di mana Pemilu harus diselenggarakan secara adil dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara berkeadilan," kata dia.
Sedangkan, kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi juga mengatakan, putusan KPU sangat merugikan pihaknya.
Di mana, KPU menetapkan 7 partai politik termasuk Parsindo gagal berlaga di Pemilu 2019 karena tak lolos dalam penelitian administrasi.
"Keputusan tersebut merugikan pemohon oleh karena pemohon ditetapkan sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dilakukan verifikasi," kata dia.
Seharusnya kata dia, KPU tidak mengeluarkan putusan tersebut. Karena partainya telah menyerahkan semua syarat-syarat administratif yang berkaitan dengan syarat calon peserta pemilu.
Bahkan Parsindo juga telah menyerahkan dan mengajukan hasil perbaikan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 pada tanggal 16 Desember 2017.
"Jadi terkait dengan syarat-syarat administratif calon peserta pemilu 2019 semuanya telah lengkap diserahkan kepada termohon sebagai penyelenggara pemilu. Maka sangatlah tidak beralasan hukum termohon mengeluarkan obyek sengketa sebagaimana tersebut di atas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.