Salin Artikel

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang digelar Bawaslu RI di kantornya, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Status Yusril sendiri pemohon prinsipal partai berlambang bulan dan bintang tersebut.

"Kami sudah menyampaikan keberatan. Kami mohon kepada Bawaslu untuk membatalkan surat tersebut," kata Yusril.

Ia juga meminta, Bawaslu meloloskan partainya menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja usai putusan ini," kata dia.

Menurut Yusril, partainya telah melewati proses verifikasi oleh KPU dan sepenuhnya telah lolos di tingkat provinsi dan kota.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, PBB hanya gagal di satu kabupaten yakni di Manokwari Selatan, Papua Barat.

Tak lolosnya verifikasi di Manokwari Selatan itu lah yang dianggap janggal. Alasannya, KPU setempat dianggap tak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.

"Manokwari Selatan tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," kata dia.

Saat itu, KPU setempat hanya meminta PBB menyerahkan 6 kartu anggota PBB. Tapi kemudian PBB datang ke kantor KPU dengan menghadirkan 8 orang anggota kader.

"Tanggal 6 Februari 2018 menelepon PBB minta 6 kartu anggota PBB. (PBB) datang, mereka menghadirkan 8 orang ke kantor KPU," kata dia.

Dari situ timbul lah persoalan. Di mana KPU setempat mempermasalahkan, kader yang datang hanya berasal dari satu kecamatan dan bukan dari sejumlah kecamatan di kabupaten Manokwari Selatan.

"Yang dikatakan komisioner (KPU) kok cuma satu kecamatan. Atas dasar apa KPU minta sebaran? UU mengatakan tak diperlukan. Yang penting anggotanya cukup," kata dia.

Alhasil gara-gara persoalan itu, PBB pun tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019.

Idaman dan Parsindo

Tak berbeda, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) juga sama meminta Bawaslu membatalkan surat penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.

Kedua parpol itu diketahui tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena berbeda kasus. Keduanya gagal di tahapan penelitian administrasi sehingga tak bisa berlanjut ke verifikasi dan otomatis gagal ikut Pemilu.

Kuasa hukum partai Idaman, Heriyanto mengatakan, partainya punya hak konstitusional yang seharusnya dipenuhi oleh KPU yakni dilakukan verifikasi. Alasannya karena lolos pendaftaran sebagaimana dengan putusan Bawaslu.

"Partai Idaman punya hak konstitusional yang sama dengan 16 parpol untuk dilakukan verifikasi sebagaimana PKPU 6/2018," ujar Heriyanto.

Tapi sayangnya, kata Heriyanto, KPU sebagai termohon justru tak melaksanakan kewajibannya tersebut. KPU hanya melakukan verifikasi 16 partai politik yang lolos pendaftaran usai melewati tapan penelitian administrasi.

"Tindakan termohon telah bertentangan dengan konstitusi, di mana Pemilu harus diselenggarakan secara adil dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara berkeadilan," kata dia.

Sedangkan, kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi juga mengatakan, putusan KPU sangat merugikan pihaknya.

Di mana, KPU menetapkan 7 partai politik termasuk Parsindo gagal berlaga di Pemilu 2019 karena tak lolos dalam penelitian administrasi.

"Keputusan tersebut merugikan pemohon oleh karena pemohon ditetapkan sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dilakukan verifikasi," kata dia.

Seharusnya kata dia, KPU tidak mengeluarkan putusan tersebut. Karena partainya telah menyerahkan semua syarat-syarat administratif yang berkaitan dengan syarat calon peserta pemilu.

Bahkan Parsindo juga telah menyerahkan dan mengajukan hasil perbaikan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 pada tanggal 16 Desember 2017.

"Jadi terkait dengan syarat-syarat administratif calon peserta pemilu 2019 semuanya telah lengkap diserahkan kepada termohon sebagai penyelenggara pemilu. Maka sangatlah tidak beralasan hukum termohon mengeluarkan obyek sengketa sebagaimana tersebut di atas," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/15174741/pbb-partai-idaman-dan-parsindo-minta-tetap-diloloskan-ikut-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke