Melengkapi Polri
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa pembentukan TGPF itu akan bisa melengkapi kerja penyidikan Polri dalam mengungkap kasus Novel.
"Kalau memang TGPF itu dibuat oleh Presiden saya kira itu langkah baik," kata Amiruddin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Karena itu, kata Amiruddin, pembentukan TGPF sebaiknya segera dilakukan. Dengan demikian, TGPF itu bisa bekerja beriringan dengan Polri mengungkap dalang di balik teror kepada Novel Baswedan.
Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan meyakini Polri mampu menuntaskan kasus kekerasan yang dialami oleh Novel.
(Baca juga: Wakil Ketua DPR Usulkan Pemerintah Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan)
Namun, jika Polri tak juga menemukan titik terang atas kasus tersebut, Zulkifli menilai pemerintah perlu membentuk TGPF seperti yang diminta oleh kalangan masyarakat sipil.
"Saya percaya polisi kita masih bisa selesaikan ini. Tapi kalau tidak ya harus buat tim (TGPF) itu. Apa boleh buat? Kalau bisa kan bagus polisi selesaikan, kalau tidak ya...sudah hampir satu tahun," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kewenangan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Sebab, menurutnya, presiden sendiri yang menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan ada di tangan Polri.
"Banyak usulan tentang TGPF yang disampaikan pada KPK. Seluruh usulan tersebut mengatakan agar Presiden membentuk TGPF. Namun, seperti yang kita ketahui, dalam beberapa hari ini Presiden mengatakan penanganan masih di Polri," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Kamis (22/2/2018).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan