Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan

Kompas.com - 22/02/2018, 23:19 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Sebab, Yasonna tidak memegang dengan baik amanah yang diberikan Jokowi untuk membahas Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3).

Yasonna mengakui baru melapor ke Presiden mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU tersebut setelah disahkan dan mendapatkan penolakan luas dari masyarakat.

"Kalau itu yang terjadi simpel saja, pecat pemegang amanah apabila tidak bisa dipercaya atau menyalahgunakan," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2018).

Didik mengatakan, Yasonna adalah menteri yang diutus langsung oleh Presiden untuk membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Penunjukan Yasonna secara resmi tertuang dalam surat presiden yang dikirim ke Senayan sebelum pembahasan revisi UU MD3 dimulai.

Baca juga : Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi

Sampai tahap pengesahan di Rapat Paripurna, Yasonna tak menyampaikan keberatan dan menyetujui sepenuhnya revisi UU MD3 disahkan menjadi UU. Didik pun heran kenapa kini Jokowi berniat untuk tidak menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan bersama-sama antara DPR dan pemerintah itu.

Padahal, tanpa ditandatangani Jokowi, UU MD3 juga otomatis tetap berlaku setelah 30 hari disahkan. Ia mencurigai langkah ini dilakukan demi pencitraan, karena sejumlah pasal di UU MD3 saat ini mendapatkan kritik dari publik.

"Apa yang akan terjadi dengan semua pembahasan RUU kedepan, publik bisa miss persepsi karena adanya hasrat untuk pencintraan," kata Didik.

Apabila Jokowi memang tidak pencitraan, Didik meminta hal tersebut dibuktikan dengan mengambil langkah tegas terhadap Yasonna. Selain itu, Didik juga meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.

Baca juga : Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tidak Akan Tandatangani UU MD3

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.

Dalam pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

"Jangan hanya mengumbar wacana, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Kita tunggu langkahnya," kata dia.

"Tanggung jawab kelembagaan dalam perspektif ketatanegaraan tidak bisa di bundling dengan citra palsu, apalagi sesat. Sebagai pejabat, sikap kenegarawanan yang dibutuhkan," tambahnya.

Tak lapor presiden

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com