Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik

Kompas.com - 21/02/2018, 19:18 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tercatat sejak menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dilaporkan sebanyak enam kali ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan di antaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Berikut adalah daftarnya:

 

1. Katebelece kepada Kejaksaan

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

(Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC.

2. Tidak menyerahkan LHKPN

Sekitar Maret 2017, Koalisi Selamatkan Mah­kamah Konstitusi melaporkan empat Hakim Konstitusi, termasuk Arief, ke Dewan Etik karena mereka diduga lalai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

3. Bertemu pimpinan Komisi III DPR

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

"Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik)

Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Tribunnews.com/Gita Irawan Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Fajar menuturkan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Menurut Fajar, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

"Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka, dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," tuturnya.

Sementara dalam rangkaian pemeriksaan, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III.

"Dalam rangkaian pemeriksaan tidak terdapat bukti bahwa hakim terlapor melakukan lobi-lobi politik," kata Fajar.

4. Melontarkan pernyataan tanpa bukti

Kemudian, pada Rabu (31/1/2018) lalu, seorang pegawai Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar, melaporkan Arief ke Dewan Etik.

Ghoffar menuturkan, pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi atas apa yang disampaikan oleh Profesor Arief di sebuah berita beberapa waktu yang lalu. Dalam berita itu, Prof Arief menyampaikan saya sakit hati kepada beliau, saya disebut sering bolos tidak masuk kantor dan saya minta jabatan struktural kepada beliau dan juga kemudian saya dibilang kecewa tidak diajak ke Lituania beberapa bulan yang lalu," ujar Ghoffar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ia menyertakan absensi dirinya selama setahun.

Ghoffar pun menyayangkan jika Arief benar-benar melontarkan pernyataan seperti yang dimuat dalam berita.

"Kalau benar itu kan saya menyayangkan bahwa seorang negarawan menyampaikan pernyataan seperti itu yang tanpa alat bukti. Saya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan oleh Profesor Arief," kata Ghoffar.

Diketahui, pernyataan Arief tersebut diucapkan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di harian Kompas, 25 Januari lalu, berjudul ”Ketua Tanpa Marwah”.

Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sebab sudah dua kali ia dikenai sanksi oleh Dewan Etik.

 

Meski demikian, Ghoffar tak ingin mengaitkan pernyataan tersebut dengan artikel yang ditulisnya.

"Saya tidak mengaitkan dengan itu, tapi memang pada dasarnya saya menulis di harian Kompas itu terbit hari Kamis pagi. Kamis siang kemudian ada berita soal itu. Saya tidak mengaitkan itu sebenarnya," tuturnya.

5. Mengomentari putusan

 

Setelah itu, Arief kembali dilaporkan ke Dewan Etik oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) atas pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan Arief yang diduga mengunggah tulisan di sebuah grup Whatsapp.

(Baca juga: Akademisi: Arief Hidayat Sebaiknya Mundur Sebelum Pilkada)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.Aprillio Akbar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Koordinator Program PBHI Julius Ibrani menuturkan bahwa pesan yang diunggah oleh Arief berisi tentang komentar secara terbuka atas perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yakni putusan MK No 46/PUU-XIV/2016.

Selain itu, kata Julius, pesan tersebut juga mengandung kata-kata kasar serta informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

"Secara implisit, substansi pesan yang diduga diunggah oleh terlapor ke dalam grup Whatsapp tersebut juga memperlihatkan sikap terlapor yang berpihak dan condong pada pihak pemohon perkara, sekaligus menstigma atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujar Julius saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Menurut Julius, Arief diduga telah melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi No 09/PMK/2006 tentang Kode Etik dan Prilaku Hakim Konstitusi.

Ia menuturkan, setidaknya ada lima prinsip yang telah dilanggar, yakni prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kepantasan dan kesopanan, prinsip kesetaraan, dan prinsip kecakapan dan kesaksamaan.

(Baca juga: Gara-gara Pesan WhatsApp, Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik)

 

"PBHI berharap Dewan Etik MK melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memberikan sanksi yang tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah," kata Julius.

Dalam laporannya tersebut PBHI juga menyertakan lampiran pesan yang diduga diunggah oleh Arief dalam sebuah grup Whatsapp. 

6. Diduga melakukan lobi-lobi politik

Terakhir, giliran Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Arief atas dugaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua Madrasah Anti-Korupsi Ahmad Fanani menuturkan, berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa patut diduga Arief melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan sejumlah unsur pimpinan Komisi III.

Pertemuan tersebut terjadi sebelum uji kepatutan dan kelayakan terkait pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK.

(Baca juga: MAK Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Menurut Desmond, pada pertemuan tersebut jelas terjadi lobi antara Arief dan sejumlah unsur pimpinan Komisi III agar Arief terpilih kembali sekaligus tetap menjadi ketua MK.

Saat itu, kata Fanani, Desmond mengungkap apa yang dikatakan oleh Arief, bahwa jika ia tidak terpilih, maka Saldi Isra yang akan memegang jabatan ketua MK.

"Di tempat lain, Desmond mengatakan lobi itu ada. Menurut Desmond, Arief menyatakan seperti itu. Apa yang dikatakan Desmond itu patut untuk kembali digelar sidang etik," kata Fanani saat ditemui di gedung MK, Rabu (21/2/2018).

Selain itu, Fanani juga mempersoalkan pernyataan Arief terkait petisi 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi yang memberinya surat desakan untuk mundur dari jabatannya.

Fanani menyertakan bukti sebuah pemberitaan sebuah media massa online nasional. Dalam berita itu, Arief mengatakan bahwa petisi tersebut adalah rekayasa kelompok kepentingan tertentu.

"Beliau (Arief) juga melemparkan statement bahwa petisi yang dilayangkan oleh 54 profesor itu adalah rekayasa. Itu kan tidak patut keluar dari mulut hakim MK yang sebetulnya adalah negarawan," kata Fanani.

Kompas TV Ketua MK Arief Hidayat diberi sanksi oleh Dewan Etik MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com