Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Subang, KPK Geledah Tiga Lokasi

Kompas.com - 19/02/2018, 18:29 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Subang, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih.

"Penggeledahan kasus Subang dilakukan di tiga lokasi sejak pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin sore.

Tiga lokasi tersebut adalah rumah dinas bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahudin yaitu PT Inti Sarana Sukses.

"Disita dokumen terkait dua perusahaan PT ASP dan PT PBM," kata Febri.

Febri menambahkan, sampai saat ini tim penyidik KPK masih berada di lapangan.

(Baca juga: Ditahan KPK, Ini Pengakuan Tersangka Penyuap Bupati Subang)

Dalam kasus ini, Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. Imas diduga dijanjikan commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar dalam kasus ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyatakan, suap tersebut terkait perizinan yang diajukan dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.

Dalam kasus ini, Imas bersama Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang Asep Santika (ASP) dan pihak swasta Data (D) diduga menerima suap dari pengusaha bernama Miftahhudin (MTH).

(Baca juga: "Itunya" Jadi Kode Kasus Suap Bupati Subang)

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas dan dua penerima lainnya, yakni untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.

Adapun commitment fee antara perantara suap dan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Imas dan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com