Di tengah maraknya korupsi kepala daerah, Deputi Bidang Pencegahan KPK memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia.
KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupatenatau kota di 10 Provinsi tersebut.
Rapat Koordinasi pencegahan akan dihadiri oleh pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat.
Baca juga : KPK Minta Kepala Daerah dan Pemda Melapor jika DPRD Minta Uang Suap
Sebanyak 10 daerah baru yang akan menjadi konsen KPK adalah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
KPK berharap seluruh kepala daerah serius dan melaksanakan program pencegahan dengan itikad baik.
Febri mengatakan, jangan sampai ada sikap setengah hati dari kepala daerah, apalagi sikap berpura-pura sehingga kegiatan pencegahan menjadi seremonial belaka.
"KPK telah beberapa kali memproses kepala daerah yang ikut dalam event pencegahan korupsi. Hal itu disebabkan karena kepala daerah dan pihak-pihak yang diajak kerjasama tidak sungguh-sungguh,"kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.