Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Kepala Daerah dan Pemda Melapor jika DPRD Minta Uang Suap

Kompas.com - 16/02/2018, 17:56 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan pemerintah daerah, terutama kepala daerah dan jajaran, untuk menolak jika DPRD meminta imbalan terkait hal tertentu.

Hal ini berkaca dari kasus suap Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman ke pihak DPRD Lampung Tengah.

"Bisa saja pihak pemda melaporkan ke KPK kalau ada permintaan-permintaan seperti itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

"Kalau ada paksaan-paksaan, bahkan seharusnya pihak pemda, kepala daerah dan jajarannya, itu bisa menolak sejak awal atau melaporkan ke KPK," ujar Febri.

(Baca juga: KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah, Mendagri Terpukul)

Mustafa dan Taufik diketahui menyuap pihak DPRD senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

Dengan menolak atau melaporkan ke KPK, menurut Febri, praktik suap tidak perlu terjadi.

"Kecuali ada kepentingan lain dari pihak-pihak eksekutif," ujar Febri.

(Baca juga: Harapan KPK di Tengah Maraknya Kepala Daerah Ditangkap Jelang Pilkada Serentak)

Kasus yang hampir serupa juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola menjadi tersangka dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Sebab, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Kompas TV KPK menetapkan 3 orang tersangka, dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com