JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengkritik hasil rekomendasi Pansus Hak Angket yang meminta KPK membentuk lembaga pengawas independen.
Anggota lembaga pengawas independen tersebut diusulkan dari unsur internal dan eksternal KPK yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat.
Lalola menilai, pembentukan lembaga pengawas tak diperlukan karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan internal.
"Soal dewan pengawas, KPK sudah punya mekanisme pengawasan sendiri di internal lembaganya," ujar Lalola kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2018).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Batal, Muncul Usulan Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi
Lalola menjelaskan, KPK telah memiliki deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Salah satu tugas PIPM yaitu memeriksa pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, jika pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran, maka Majelis Etik ad hoc berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
"Ditambah lagi ada pula peran Dewan Penasihat KPK," kata Lalola.
Di sisi lain, lanjut Lalola, Pimpinan KPK juga tidak memiliki hak imunitas.
Baca juga: Meski Tak Masuk Draf Rekomendasi, Pansus Berharap KPK Tetap Bentuk Dewan Pengawas
Dengan demikian, proses hukum sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP bisa dijalankan jika Pimpinan KPK melakukan tindak pidana.
"Kalau ada pegawai atau Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan, ada mekanisme hukum yang bisa diterapkan. Tidak seperti anggota DPR RI, Pimpinan KPK tidak punya hak imunitas," ujar dia.
Lembaga pengawas independen
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan bahwa lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca juga: Pansus Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas, Ini Tanggapan KPK
Agun mengatakan, penempatan pengawasan internal di bawah Deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat.
Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.
Menurut Agun, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Selain pengawasan internal, diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.