Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Seperti Anggota DPR, Pimpinan KPK Tak Punya Hak Imunitas

Kompas.com - 15/02/2018, 19:31 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengkritik hasil rekomendasi Pansus Hak Angket yang meminta KPK membentuk lembaga pengawas independen.

Anggota lembaga pengawas independen tersebut diusulkan dari unsur internal dan eksternal KPK yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat.

Lalola menilai, pembentukan lembaga pengawas tak diperlukan karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan internal.

"Soal dewan pengawas, KPK sudah punya mekanisme pengawasan sendiri di internal lembaganya," ujar Lalola kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2018).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Batal, Muncul Usulan Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi

Lalola menjelaskan, KPK telah memiliki deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Salah satu tugas PIPM yaitu memeriksa pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu, jika pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran, maka Majelis Etik ad hoc berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

"Ditambah lagi ada pula peran Dewan Penasihat KPK," kata Lalola.

Di sisi lain, lanjut Lalola, Pimpinan KPK juga tidak memiliki hak imunitas.

Baca juga: Meski Tak Masuk Draf Rekomendasi, Pansus Berharap KPK Tetap Bentuk Dewan Pengawas

Dengan demikian, proses hukum sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP bisa dijalankan jika Pimpinan KPK melakukan tindak pidana.

"Kalau ada pegawai atau Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan, ada mekanisme hukum yang bisa diterapkan. Tidak seperti anggota DPR RI, Pimpinan KPK tidak punya hak imunitas," ujar dia.

Lembaga pengawas independen

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan bahwa lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Baca juga: Pansus Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas, Ini Tanggapan KPK

Agun mengatakan, penempatan pengawasan internal di bawah Deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat.

Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.

Menurut Agun, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Selain pengawasan internal, diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.

Kompas TV Selain masalah tempat latihan, Ilya juga meminta bantuan dana untuk pelatnas senam agar bisa memenuhi target di Asian Games nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com