JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi sebenarnya cukup keras.
Tak hanya melakukan sosialisasi, KPK bahkan turun langsung ke daerah-daerah untuk mendampingi proses pengadaan atau penganggaran.
"Kami datang ke daerah dengan kesadaran bahwa KPK harus hadir di daerah-daerah di Indonesia. Peran pemimpin daerah dan masyarakat untuk mengawal upaya pencegahan ini sangat dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (18/2/2018).
Namun, upaya KPK tersebut tampaknya tak membuat jera sejumlah kepala daerah.
Baca juga: KPK Perluas Upaya Pencegahan Korupsi ke 10 Provinsi
Belum genap dua bulan di tahun 2018, sebanyak tujuh kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Beberapa di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan yaitu Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, hingga Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Tidak era
KPK sebenarnya telah menetapkan sejumlah daerah rawan korupsi sebagai daerah prioritas koordinasi supervisi dalam bidang pencegahan.
Daerah-daerah tersebut yakni, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Banten, Papua, dan Bengkulu.
Namun, upaya itu tak mendapatkan respons cukup baik oleh pejabat daerah, seperti yang terjadi di Bengkulu.
Baca juga: Pimpinan KPK: Pemahaman DPR soal Indeks Persepsi Korupsi Keliru
Pada 2016, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Selain itu, KPK juga menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Tepat setahun kemudian, KPK menangkap tangan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Tak hanya hakim dan jaksa, pada Juni 2017, giliran Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari yang ditangkap KPK.
Perkuat pencegahan
Di tengah maraknya korupsi kepala daerah, Deputi Bidang Pencegahan KPK memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia.
KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupatenatau kota di 10 Provinsi tersebut.
Rapat Koordinasi pencegahan akan dihadiri oleh pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat.
Baca juga : KPK Minta Kepala Daerah dan Pemda Melapor jika DPRD Minta Uang Suap
Sebanyak 10 daerah baru yang akan menjadi konsen KPK adalah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
KPK berharap seluruh kepala daerah serius dan melaksanakan program pencegahan dengan itikad baik.
Febri mengatakan, jangan sampai ada sikap setengah hati dari kepala daerah, apalagi sikap berpura-pura sehingga kegiatan pencegahan menjadi seremonial belaka.
"KPK telah beberapa kali memproses kepala daerah yang ikut dalam event pencegahan korupsi. Hal itu disebabkan karena kepala daerah dan pihak-pihak yang diajak kerjasama tidak sungguh-sungguh,"kata Febri.