Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gencarnya Upaya Pencegahan KPK dan Kepala Daerah yang Tak Pernah Jera

Kompas.com - 19/02/2018, 11:25 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi sebenarnya cukup keras.

Tak hanya melakukan sosialisasi, KPK bahkan turun langsung ke daerah-daerah untuk mendampingi proses pengadaan atau penganggaran.

"Kami datang ke daerah dengan kesadaran bahwa KPK harus hadir di daerah-daerah di Indonesia. Peran pemimpin daerah dan masyarakat untuk mengawal upaya pencegahan ini sangat dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (18/2/2018).

Namun, upaya KPK tersebut tampaknya tak membuat jera sejumlah kepala daerah.

Baca juga: KPK Perluas Upaya Pencegahan Korupsi ke 10 Provinsi

Belum genap dua bulan di tahun 2018, sebanyak tujuh kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Beberapa di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan yaitu Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, hingga Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Tidak era

KPK sebenarnya telah menetapkan sejumlah daerah rawan korupsi sebagai daerah prioritas koordinasi supervisi dalam bidang pencegahan.

Daerah-daerah tersebut yakni, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Banten, Papua, dan Bengkulu.

Namun, upaya itu tak mendapatkan respons cukup baik oleh pejabat daerah, seperti yang terjadi di Bengkulu.

Baca juga: Pimpinan KPK: Pemahaman DPR soal Indeks Persepsi Korupsi Keliru

Pada 2016, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Selain itu, KPK juga menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

Tepat setahun kemudian, KPK menangkap tangan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Tak hanya hakim dan jaksa, pada Juni 2017, giliran Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari yang ditangkap KPK.

Perkuat pencegahan

Di tengah maraknya korupsi kepala daerah, Deputi Bidang Pencegahan KPK memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia.

KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupatenatau kota di 10 Provinsi tersebut.

Rapat Koordinasi pencegahan akan dihadiri oleh pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat.

Baca juga : KPK Minta Kepala Daerah dan Pemda Melapor jika DPRD Minta Uang Suap

Sebanyak 10 daerah baru yang akan menjadi konsen KPK adalah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

KPK berharap seluruh kepala daerah serius dan melaksanakan program pencegahan dengan itikad baik.

Febri mengatakan, jangan sampai ada sikap setengah hati dari kepala daerah, apalagi sikap berpura-pura sehingga kegiatan pencegahan menjadi seremonial belaka.

"KPK telah beberapa kali memproses kepala daerah yang ikut dalam event pencegahan korupsi. Hal itu disebabkan karena kepala daerah dan pihak-pihak yang diajak kerjasama tidak sungguh-sungguh,"kata Febri.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta kini memiliki komite pencegahan korupsi yang bertugas menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com