Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mustafa, Bupati Lampung Tengah yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 10 M

Kompas.com - 16/02/2018, 12:10 WIB
Robertus Belarminus,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki harta Rp 10 miliar lebih.

Berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN), Mustafa terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 17 Januari 2018. Mustafa melapor LHKPN ke KPK pada bulan lalu itu untuk memenuhi syarat maju sebagai calon gubernur di Pilkada Lampung 2018. Dalam laporan tersebut, dia memiliki kekayaan Rp 10.259.701.823 atau Rp 10,2 miliar.

Belum dirinci  kekayaannya tersebut terdiri dari apa saja. Sementara status LHKPN-nya di KPK sudah terverifikasi.

Baca juga "Cheese" Jadi Kode Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Kekayaannya itu meningkat dari pelaporan sebelumnya. Sebelumnya, dia tercatat melaporkan kekayaan ke KPK pada 26 Juni 2015. Saat itu dia menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah sekaligus calon bupati Lampung Tengah. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 9.953.968.365 atau Rp 9,9 miliar.

Rincian kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bagunan, total senilai Rp 8.356.685.000. Salah satunya  tanah seluas 973 meter persegi di Kabupaten Lampung Selatan dari hasil perolehan sendiri tahun 2005.

Untuk harta bergerak yang meliputi alat transportasi dan mesin lainnya, dia memiliki total kekayaan senilai Rp 385.000.000. Salah satunya adalah mobil Mitsubhisi Colt buatan tahun 2009 senilai Rp 125 juta.

Mustafa juga memiliki harta usaha lain, yakni usaha catering senilai Rp 755 juta. Kemudian dia punya harta bergerak dalam bentuk logam mulia senilai Rp 262, 6 juta.

Dia juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya yang merupakan warisan dan hasil sendiri senilai Rp 194,6 juta.

KPK menangkap Mustafa pada Kamis kemarin. KPK menduga Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengegolkan pinjaman itu.

"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Suap DPRD agar Dapat Pinjaman untuk Proyek Infrastruktur

"Diduga atas arahan bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sementara Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Mustafa sejak dia ditangkap kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com