Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2018, 14:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam obyek hak angket di DPR RI.

Menurut Feri, MK artinya tidak mematuhi keputusannya sendiri yang pernah dikeluarkan terdahulu.

"Catatan saya terdapat lima putusan MK yang mengakui lembaga di luar tiga yang sudah ada, eksekutif, legislatif dan yudikatif, yaitu lembaga independen. Tapi kenapa sekarang MK memasukkan KPK ke dalam eksekutif? Akhirnya masuk ke obyek hak angket DPR," ujar Feri dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

"Ini kan aneh ya, berarti MK enggak mematuhi keputusannya sendiri yang dia sudah buat sebelumnya," lanjut dia.

Baca juga : Ada Isu Lobi Politik, Mahfud Sudah Duga MK Akan Menangkan DPR

Apalagi, lanjut Feri, keputusan para penjaga konstitusi NKRI tersebut bersifat final dan mengikat.

Selain itu, keputusan MK menganut prinsip erga omnes, artinya putusan MK tidak hanya mengikat para pihak (interparties) terkait, melainkan juga harus dipatuhi dan ditaati oleh siapapun (erga omnes), bahkan termasuk MK sendiri.

Feri menengarai, ada kongkalikong antara para hakim MK yang setuju KPK masuk ke dalam obyek hak angket DPR dengan kekuatan-kekuatan politik di parlemen.

"Karena semuanya seperti diabaikan dengan putusan MK yang sekarang ini. Bahkan, putusan MK ini terkesan hanya mempersoalkan KPK saja, tanpa dia melihat konsekuensi penerapan keputusannya itu terhadap lembaga lain yang serupa dengan KPK," ujar Feri.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat

Diberitakan, keputusan MK bahwa KPK merupakan salah satu obyek yang sah untuk hak angket DPR diputuskan dalam sidang, Kamis, 8 Februari 2018.

Ketua majelis hakim, Arief Hidayat memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang UU MD3.

"Mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon," ucap Arief Hidayat saat memimpin persidangan.

Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. KPK, kata majelis hakim, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif.

Dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Empat di antaranya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Permohonan uji materi itu sendiri sebelumnya diajukan oleh empat pemohon. Keempatnya adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, para pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil gabungan tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Kompas TV Simak selengkapnya dalam Catatan KompasTV.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Menuju Kampanye Bermutu

Menuju Kampanye Bermutu

Nasional
Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Nasional
Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Nasional
Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Nasional
Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Nasional
Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Nasional
Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Nasional
[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com