Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos atau Tidur Saat Sidang, Anggota DPR Dinilai Berpotensi Dipidana

Kompas.com - 15/02/2018, 14:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin berpendapat, Pasal 122 Huruf k pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak hanya bisa menjerat masyarakat umum.

Selama sebuah perbuatan patut diduga memiliki unsur merendahkan kehormatan DPR secara institusi dan anggota DPR, bahkan seorang anggota DPR, dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Bunyi pasal itu, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas: (k) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

"Tidak ada kategorisasi mengenai seperti apa tindakan yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, ini bisa luas artinya," ujar Firmansyah dalam diskusi di kantor ILR, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

"Semua orang yang dianggap melecehkan dan merendahkan DPR bisa diseret ke hukum, termasuk anggota DPR sendiri," katanya.

(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)

Firmansyah melanjutkan, dengan demikian, masyarakat umum dapat dengan mudah menemukan perbuatan anggota DPR yang diduga merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR sendiri.

"Saya catat, ada 12 sampai 13 contoh perbuatan anggota DPR yang dapat kita kategorisasi sebagai merendahkan institusi DPR. Misalnya bolos sidang, tidur saat sidang, membuat kericuhan dalam sidang, melakukan pembohongan publik, nyinyir di media sosial, mangkir dari proses panggilan hukum, dan melakukan provokasi berkaitan dengan intoleransi," ujar Firmansyah.

"Belum lagi yang sering kita jumpai, yakni melakukan praktik suap, korupsi, dan sebagainya. Tentu, melalui pasal ini, masyarakat juga bisa melaporkan para anggota DPR merendahkan institusi DPR," katanya.

DPR telah mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Meski diwarnai interupsi dari Fraksi PPP dan aksi walk out Fraksi Partai Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU MD3.

Disahkannya UU MD3 itu menuai polemik. Sebab, sejumlah pasal dianggap berlebihan. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut UU MD3 mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

Kompas TV Padahal, sebelumnya, keinginan para politisi Senayan merevisi Undang-Undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com