Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imas Aryumningsih dan Estafet Korupsi Bupati Subang

Kompas.com - 14/02/2018, 21:59 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Enggak tahu malu," kata Sukirman, warga Bekasi asal Subang saat mengetahui Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan, Selasa (13/2/2018) malam.

Kejengkelan Sukirman bukan tanpa alasan. Terjeratnya Bupati Subang dalam pusaran korupsi bukan kali ini terjadi, tetapi sudah tiga kali. 

Bahkan, kasus tersebut terjadi secara berturut-turut. Meminjam istilah sepak bola, istilah yang pas untuk kasus korupsi di Subang yakni hattrick.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Tiga Orang Lainnya sebagai Tersangka 

Kasus tertangkapnya Imas bak meneruskan jejak dua Bupati Subang sebelumnya.

Eep Hidayat

Eep Hidayat menjabat Bupati Subang selama dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013. 

Pada 2012, Eep diberhentikan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pria kelahiran 9 September 1963 itu dalam kasus korupsi.

Kasus korupsi yang menjerat Eep yakni terkait dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemerintahan Kabupaten Subang pada periode 2005-2008.

Baca juga: Penunjukan Plt Bupati Subang Tunggu Status Imas Aryumningsih 

Sebelumnya, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan kasasi kepada MA dan dikabulkan.

Eep dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara. Ia diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi Rp 2,5 miliar.

Ojang Sohandi

Pasca diberhentikanya Eep, estafet kepemimpinan Subang beralih kepada Ojang Sohandi yang merupakan Wakil Bupati Subang.

Ojang naik menjadi Bupati Subang sejak Agustus 2012. 

Namun, pria kelahiran Subang 27 Juli 1978 itu, justru melanjutkan estafet Eep dalam hal korupsi. 

Baca juga: Kepala Kejari Subang Mengaku Tidak Tahu soal Suap dari Bupati Ojang 

Pada April 2016, ia ditangkap KPK karena menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar Rp 528 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com