Kejengkelan Sukirman bukan tanpa alasan. Terjeratnya Bupati Subang dalam pusaran korupsi bukan kali ini terjadi, tetapi sudah tiga kali.
Bahkan, kasus tersebut terjadi secara berturut-turut. Meminjam istilah sepak bola, istilah yang pas untuk kasus korupsi di Subang yakni hattrick.
Kasus tertangkapnya Imas bak meneruskan jejak dua Bupati Subang sebelumnya.
Eep Hidayat
Eep Hidayat menjabat Bupati Subang selama dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013.
Pada 2012, Eep diberhentikan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pria kelahiran 9 September 1963 itu dalam kasus korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat Eep yakni terkait dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemerintahan Kabupaten Subang pada periode 2005-2008.
Sebelumnya, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan kasasi kepada MA dan dikabulkan.
Eep dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara. Ia diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi Rp 2,5 miliar.
Ojang Sohandi
Pasca diberhentikanya Eep, estafet kepemimpinan Subang beralih kepada Ojang Sohandi yang merupakan Wakil Bupati Subang.
Ojang naik menjadi Bupati Subang sejak Agustus 2012.
Namun, pria kelahiran Subang 27 Juli 1978 itu, justru melanjutkan estafet Eep dalam hal korupsi.
Pada April 2016, ia ditangkap KPK karena menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar Rp 528 juta.
Ojang menyuap jaksa dengan tujuan meringankan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupeten Subang, Jajang Abdul Kholik.
Tak lama, Ojan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan kasus pencucian uang.
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Ojang dan denda Rp 300 juta. Harta-harta Ojang disita oleh KPK.
Imas Aryumningsih
Dua kasus korupsi yang menyeret dua Bupati Subang sebelumnya ternyata diikuti oleh Imas Aryumningsih.
Pola korupsi di Subang sama persis dengan dua kasus sebelumnya. Imas, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Subang, naik menjadi Bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi.
Ia dilantik sebagai Bupati Subang pada 8 Juni 2017. Mengulangi jejak para pendahulunya, Imas kini resmi ditepkan sebagai tersangka oleh KPK.
Imas diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Selain Imas, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang berinisial ASP dan dua orang swasta berinisial MTH dan D. Imas bersama dengan D dan ASP diduga menerima suap dari MTH.
Dalam kasus ini, MTH sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, sebagai penerima, Imas, D, dan ASP disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/21590561/imas-aryumningsih-dan-estafet-korupsi-bupati-subang