Ojang menyuap jaksa dengan tujuan meringankan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupeten Subang, Jajang Abdul Kholik.
Tak lama, Ojan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan kasus pencucian uang.
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Ojang dan denda Rp 300 juta. Harta-harta Ojang disita oleh KPK.
Dua kasus korupsi yang menyeret dua Bupati Subang sebelumnya ternyata diikuti oleh Imas Aryumningsih.
Pola korupsi di Subang sama persis dengan dua kasus sebelumnya. Imas, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Subang, naik menjadi Bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi.
Ia dilantik sebagai Bupati Subang pada 8 Juni 2017. Mengulangi jejak para pendahulunya, Imas kini resmi ditepkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Kekayaan Bupati Subang Imas Aryumningsih Mencapai Rp 50 Miliar
Imas diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Selain Imas, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang berinisial ASP dan dua orang swasta berinisial MTH dan D. Imas bersama dengan D dan ASP diduga menerima suap dari MTH.
Dalam kasus ini, MTH sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, sebagai penerima, Imas, D, dan ASP disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.