Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polres Cirebon

Kompas.com - 13/02/2018, 13:22 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudman RI memastikan bahwa Polres Cirebon telah melakukan maladministrasi alam perkara meninggalnya Arif Rahman, tahanan Polres Cirebon akibat dikeroyok oleh sesama tahanan.

Komisioner Ombudsman Adrianus mengungkapkan, ada beberapa pelangaran administasi yang dilanggar Polres Cirebon sehingga mengakibatkan tewasnya Arif Rahman.

"Ini semacam ironi ya kok hari gini masih ada kasus kayak gini," ujarnya usai menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksan (LHAP) kepada Irwasum Polri di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pelanggaran adminitrasi yang dilanggar oleh Polres Cirebon yaitu penyampaiaan surat penagkapan kepada tersangka yang dilakukan satu hari setelah penangkapan.

Baca juga : Tahanan Tewas Penuh Luka, Keluarga Korban Kepung Mapolres Bulukumba

Padahal, di dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 diatur bahwa surat penangkapan harus diserahkan langsung pada saat penangkapan.

Dengan begitu maka pada saat penangkapan kepada Arif Rahman, tidak disertai dengan surat penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kelalaian penjaga tahanan Polres yang membiarkan pengeroyokan terhadap Arif Rahman oleh para tahanan lain.

"Pelaksanaan penahanannya di mana ternyata ditahan oleh Tahti (tahanan titipan) jadi ada satu job di mana ada Kasat Tahti dan anak buahnya. Terrnyata ditangani oleh Sabhara yang dari segi jumlah juga kurang sekali dibanding jumlah tahanan yang dijaga," kata Adrianus.

Sebenarnya, kata Ombudsman, ada CCTV tetapi tidak dimonitor. Ketika sudah ada indikasi pengeroyokan, tidak ada penanganan dari pihak Polres sehingga berujung tewasnya Arif Rahman.

Baca juga : Tahanan Tewas di Sel dengan Tubuh Penuh Luka

Ombudsman juga menilai ada tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Cirebon yaitu Sispropam yang hanya memeriksa dan menyidangkan petugas piket jaga pada hari kejadian.

Seharusnya, tutur Adrianus, Sispropam juga memeriksa Kasat Tahti. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa tanggung jawab fisik atas tahanan berada di petugas jaga, kepala jaga, dan pejabat pengembangan fungsi Tahti.

Atas temuan itu, Ombudsman meminta agar LHAP ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon untuk segara melakukan perbaikan dalam 14 hari ke depan.

LAHP Ombudsman juga sudah disampaikan kepada Irwasum Polri. Tujuanya agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polri di tingkat pusat hingga daerah.

Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan sudah memberikan sanksi kepada beberapa jajarnya yang dinilai lalai.

Selain itu, ia juga memastikan sudah menetapkan 17 tersangka kasus pengeroyokan kepada Arif Rahman. Semua tersangka adalah penghuni sel tahanan di Polres Cirebon.

Adapun terkait dengan LHAP Ombudsman, ia maengatakn bahwa Polres Cirebon akan menindaklajuti permintaan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Arif Rahman ditahan oleh Polres Cirebon lantaran diduga terlibat aksi penjambretan sejak tanggal 2 Januari 2018 sore. Namun pada 3 Januari malam harinya keluarga mendapatkan kabar bahwa Arif udah tidak bernyawa.

Masyarakatpun melaporkan kasus ini kepada Ombudsman yang langsung disusul pemeriksaan sekitar satu minggu.

Kompas TV Ditolaknya rekomendasi Nazaruddin oleh KPK akan tetap menjadi pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com