Salin Artikel

Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polres Cirebon

Komisioner Ombudsman Adrianus mengungkapkan, ada beberapa pelangaran administasi yang dilanggar Polres Cirebon sehingga mengakibatkan tewasnya Arif Rahman.

"Ini semacam ironi ya kok hari gini masih ada kasus kayak gini," ujarnya usai menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksan (LHAP) kepada Irwasum Polri di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pelanggaran adminitrasi yang dilanggar oleh Polres Cirebon yaitu penyampaiaan surat penagkapan kepada tersangka yang dilakukan satu hari setelah penangkapan.

Padahal, di dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 diatur bahwa surat penangkapan harus diserahkan langsung pada saat penangkapan.

Dengan begitu maka pada saat penangkapan kepada Arif Rahman, tidak disertai dengan surat penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kelalaian penjaga tahanan Polres yang membiarkan pengeroyokan terhadap Arif Rahman oleh para tahanan lain.

"Pelaksanaan penahanannya di mana ternyata ditahan oleh Tahti (tahanan titipan) jadi ada satu job di mana ada Kasat Tahti dan anak buahnya. Terrnyata ditangani oleh Sabhara yang dari segi jumlah juga kurang sekali dibanding jumlah tahanan yang dijaga," kata Adrianus.

Sebenarnya, kata Ombudsman, ada CCTV tetapi tidak dimonitor. Ketika sudah ada indikasi pengeroyokan, tidak ada penanganan dari pihak Polres sehingga berujung tewasnya Arif Rahman.

Ombudsman juga menilai ada tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Cirebon yaitu Sispropam yang hanya memeriksa dan menyidangkan petugas piket jaga pada hari kejadian.

Seharusnya, tutur Adrianus, Sispropam juga memeriksa Kasat Tahti. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa tanggung jawab fisik atas tahanan berada di petugas jaga, kepala jaga, dan pejabat pengembangan fungsi Tahti.

Atas temuan itu, Ombudsman meminta agar LHAP ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon untuk segara melakukan perbaikan dalam 14 hari ke depan.

LAHP Ombudsman juga sudah disampaikan kepada Irwasum Polri. Tujuanya agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polri di tingkat pusat hingga daerah.

Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan sudah memberikan sanksi kepada beberapa jajarnya yang dinilai lalai.

Selain itu, ia juga memastikan sudah menetapkan 17 tersangka kasus pengeroyokan kepada Arif Rahman. Semua tersangka adalah penghuni sel tahanan di Polres Cirebon.

Adapun terkait dengan LHAP Ombudsman, ia maengatakn bahwa Polres Cirebon akan menindaklajuti permintaan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Arif Rahman ditahan oleh Polres Cirebon lantaran diduga terlibat aksi penjambretan sejak tanggal 2 Januari 2018 sore. Namun pada 3 Januari malam harinya keluarga mendapatkan kabar bahwa Arif udah tidak bernyawa.

Masyarakatpun melaporkan kasus ini kepada Ombudsman yang langsung disusul pemeriksaan sekitar satu minggu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/13225811/ombudsman-ada-maladministrasi-dalam-kasus-tahanan-tewas-di-sel-polres

Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke