Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Fredrich Yunadi Terhadap KPK

Kompas.com - 12/02/2018, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho mengabulkan permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan lantaran perkara pokok yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bergulir ke pengadilan.

"Saya sebagai hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel atas nama pemohon Fredrich Yunadi yang diwakili kuasa hukum," ujar hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Hakim juga mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang juga diajukan Fredrich dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Hakim mengatakan, surat permohonan pencabutan perkara yang pertama dia terima pada 23 Januari 2018.

Baca juga : Luapan Emosi Fredrich Yunadi yang Warnai Drama Sidang Perdana

Sementara untuk gugatan kedua, hakim menerima surat permohonan pencabutan pada 6 Februari 2018. Karena belum ada tindakan hukum dalam perkara ini, maka hakim tidak akan menanyakan tanggapannya. Kedua pihak juga menyetujui pencabutan gugatan tersebut.

"Dengan demikian, sidang selesai, sidang dinyatakan ditutup," kata hakim yang ditutup dengan ketukan palu.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya mengajukan pembatalan praperadilan karena sidang perkara pokok telah bergulir di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah membacakan dakwaan Fredrich pada Kamis (8/2/2018).

Baca juga : Fredrich Yunadi dan Advokat, Mulai dari Baju hingga Ketok Palu Hakim

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga disebut meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Sidang pertama perkara kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi digelar Kamis (8/2) pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com