Salin Artikel

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Fredrich Yunadi Terhadap KPK

"Saya sebagai hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel atas nama pemohon Fredrich Yunadi yang diwakili kuasa hukum," ujar hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Hakim juga mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang juga diajukan Fredrich dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Hakim mengatakan, surat permohonan pencabutan perkara yang pertama dia terima pada 23 Januari 2018.

Sementara untuk gugatan kedua, hakim menerima surat permohonan pencabutan pada 6 Februari 2018. Karena belum ada tindakan hukum dalam perkara ini, maka hakim tidak akan menanyakan tanggapannya. Kedua pihak juga menyetujui pencabutan gugatan tersebut.

"Dengan demikian, sidang selesai, sidang dinyatakan ditutup," kata hakim yang ditutup dengan ketukan palu.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya mengajukan pembatalan praperadilan karena sidang perkara pokok telah bergulir di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah membacakan dakwaan Fredrich pada Kamis (8/2/2018).

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga disebut meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/14004801/hakim-kabulkan-pencabutan-praperadilan-fredrich-yunadi-terhadap-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke