Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nikmati Fasilitas Rumah Perusahaan, Ini Penjelasan Freeport

Kompas.com - 09/02/2018, 20:24 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia angkat bicara soal hakim Pengadilan Negeri Mimika yang diduga menikmati fasilitas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Salah satu fasilitas yang diduga digunakan hakim PN Mimika adalah rumah di perumahan Timika Indah. Perumahan tersebut merupakan perumahan para karyawan PT Freeport Indonesia. 

"Jadi, dulu kami bikin perumahan untuk pekerja, nah pada waktu itu belum ada perumahan untuk pemerintah daerah," ujar Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

"Jadi, kami pinjamkan beberapa rumah yang mana fasilitas itu belum disediakan oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya ada pegawai pengadilan begeri, Bea Cukai, bahkan polisi lalu lintas pada saat itu," sambungnya.

Riza mengatakan, pinjaman rumah untuk para pegawai pemerintah itu diberikan dengan klausal perjanjian. Namun, ia mastikan tidak ada biaya sewa di dalam penjanjian tersebut.

Baca juga: Diduga Nikmati Fasilitas Freeport, Ketua PN Mimika Dilaporkan ke MA

Menurut dia, peminjaman rumah selain untuk karyawan diperbolehkan di dalam kontrak karya  PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia.

"Jadi, hanya pengadilan negeri, di sana ada imigrasi kami pinjamkan juga. Ada juga yang sudah dikembalikan kepada kami setelah pemerintah daerahnya menyediakan rumah untuk mereka," kata Riza.

Sebelumnya, dua advokat dari lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D Behuku ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar advokat Lokataru Nurkholis Hidayat di Kantor Bawas MA, Jakarta.

Baca juga: MA Diminta Gerak Cepat Usut Hakim yang Diduga Nikmati Fasilitas Freeport

Para advokat tersebut menemukan bukti bahwa Relly menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki PT Freeport Indonesia. Padahal, kompleks tempat rumah tersebut adalah kompleks karyawan atau pekerja Freeport.

Selain itu, Lokataru juga menemukan nama Relly D Behuku masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia. Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.

Bahkan, data itu juga mengungkapan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Kompas TV Peluru yang dilepaskan saat ricuh terjadi diduga mengenai korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com