"Jadi, dulu kami bikin perumahan untuk pekerja, nah pada waktu itu belum ada perumahan untuk pemerintah daerah," ujar Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
"Jadi, kami pinjamkan beberapa rumah yang mana fasilitas itu belum disediakan oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya ada pegawai pengadilan begeri, Bea Cukai, bahkan polisi lalu lintas pada saat itu," sambungnya.
Riza mengatakan, pinjaman rumah untuk para pegawai pemerintah itu diberikan dengan klausal perjanjian. Namun, ia mastikan tidak ada biaya sewa di dalam penjanjian tersebut.
Menurut dia, peminjaman rumah selain untuk karyawan diperbolehkan di dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia.
"Jadi, hanya pengadilan negeri, di sana ada imigrasi kami pinjamkan juga. Ada juga yang sudah dikembalikan kepada kami setelah pemerintah daerahnya menyediakan rumah untuk mereka," kata Riza.
Sebelumnya, dua advokat dari lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D Behuku ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar advokat Lokataru Nurkholis Hidayat di Kantor Bawas MA, Jakarta.
Para advokat tersebut menemukan bukti bahwa Relly menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki PT Freeport Indonesia. Padahal, kompleks tempat rumah tersebut adalah kompleks karyawan atau pekerja Freeport.
Selain itu, Lokataru juga menemukan nama Relly D Behuku masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia. Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.
Bahkan, data itu juga mengungkapan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/20242661/hakim-nikmati-fasilitas-rumah-perusahaan-ini-penjelasan-freeport