Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Nilai Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR untuk Tebus Dosa

Kompas.com - 09/02/2018, 09:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Agung laksono menilai penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR kali ini mirip dengan penebusan dosa, sebab dulunya ada hak partai lain yang dilanggar.

"Memang ini sebuah keadaan yang unik. Tapi saya kira ini sebagai penebus dosa. Mungkin pada waktu yang lalu mestinya memang partai pemenang pemilu yang jadi ketua DPR. Tapi ada perekayasaan," kata Agung, di kediamannya, Jakarta, Kamis (8/2/2018) malam.

Agung mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang hanya berlaku untuk 1,5 tahun ke depan terpaksa dilakukan untuk menjaga kondusivitas politik. Ia pun menilai, sudah semestinya partai pemenang pemilu seperti PDI-P mendapat kursi pimpinan DPR.

Saat ditanya respons negatif yang diberikan publik lantaran terkesan hanya berebut kekuasaan, Agung menyadari hal itu. Sehingga, ia meminta hal seperti ini cukup sekali terjadi di DPR.

(Baca juga: Perjalanan Revisi UU MD3 yang Penuh Nuansa Pragmatisme Politik...)

Ia menyatakan, ke depan jumlah pimpinan DPR dan MPR harus dikembalikan menjadi lima.

"Makanya jangan bertambah lagi. Sepertinya haus kekuasaan kalau terlalu banyak. Tapi ini konsensus. Ya terima. Saya kira sebagai suatu upaya penyelesaian pada masa lalu ada yang perlu dibenahi dan sekarang inilah jalan keluarnya," ucap Agung.

"Tidak boleh lama. Setelah selesai harus kembali ke keadaan seperti sebelumnya, satu ketua dengan empat wakil. Saya kira ada dalam politik yang bisa harus memberikan kekompakan. Demi stabilitas politik nasional," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.

Sebelumnya, pemerintah dan delapan fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk seera disetujui.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan revisi Undang-undang MD3.

Selain kepada PDI-P akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam tujuh besar namun belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.

Sementara itu untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah 1 dan diperuntukan untuk PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak. Nantinya kesepakatan penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR juga akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kompas TV Ketua DPR Bambang Soesatyo bertemu dengan pimpinan Fraksi DPR membahas revisi Undang-Undang MD3 untuk menambah pimpinan DPR dan MPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com