JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pencucian uang tersebut terkait perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kasus suap itu, Yudi sudah duduk sebagai terdakwa.
Penetapan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Merasa Ada yang Janggal dalam Dakwaan KPK
Yudi juga diduga menerima suap terkait proyek di Maluku dan Kalimantan. Dari suap yang diterima selama masa jabatannya di DPR itu, Yudi diduga menyimpan suap Rp 20 miliar.
Kekayaannya dari hasil kejahatan itu dia samarkan dalam berbagai bentuk.
"Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan tunai dan diubah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak," kata Febri.
Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 11 Miliar
Dalam kasus suap proyek PUPR, Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.
Pemberian itu dilakukan Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.
Adapun Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dollar AS dan 140.000 dollar AS.
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana.
Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.