JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia merasa ada yang janggal dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Hal itu dikatakan Yudi seusai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
"Saya mengerti, tapi ada sedikit yang janggal. Kami dikatakan bersama Kurniawan, tapi kami tidak tahu status Kurniawan sebagai apa. Itu saja yang janggal," ujar Yudi kepada majelis hakim.
Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Baca juga : Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap
Proyek tersebut telah dikerjakan dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Adapun, penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.
Kurniawan merupakan anggota DPRD Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Dalam perkara suap ini, Yudi mempersilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi tersebut.
Selain itu, terkait penyerahan uang komitmen fee atas program aspirasi, Yudi meminta agar Kurniawan menerima dan menyerahkannya melalui Paroli alias Asep.
Bahkan, Kurniawan telah mengakui hal tersebut saat bersaksi saat Aseng diadili di Pengadilan Tipikor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.