Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Akan Revisi Permendagri Soal Aturan Penelitian

Kompas.com - 06/02/2018, 22:56 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Sebab muncul polemik di publik atas tujuan Permendagri tersebut.

Di mana tujuan diterbitkannya SKP itu sendiri sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.

"Saya pikir betul juga itu. Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu," terang Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Soedarmo berkata, ukuran dampak negatif itu akan dirinci dengan betul dan seksama agar tak lagi menimbulkan pertentangan dengan khalayak.

(Baca juga: Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik)

“Memang harus ada ukuran-ukuran yang masuk dalam dampak negatif seperti apa. Ini kan kurang jelas, kurang detil. Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi,” kata dia.

Meski direvisi, obyek penelitian takkan dibatasi.

“Enggak ada. Substansi penelitian tergantung dari peneliti itu sendiri. Enggak ada pembatasan di situ. Apapun mereka yang diingingkan para peneliti. Prinsipnya gak ada yang kita batasi,” kata Soedarmo. 

Lalu kapan akan direvisi, Soedarmo mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu masukan dari berbagai pihak.

“Kalau memang masih ada yang beri masukan, kita terima dan akomodir sepanjang itu masukan yang positif. Persoalan dampak negatif itu saja yang kita revisi. Ini pasti direvisi. Bisa dhilangkan dampak negatifnya atau dirinci,” kata dia.

(Baca juga: Kemendagri Klaim Aturan Soal Penelitian Permudah Para Peneliti)

“Nanti kita undang para peneliti yang ada. Saya sudah sampaikan juga kepada pak Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo). Kita mau rencana Kamis nanti. Untuk beri masukan-masukan yang konstruktif terkaitPermendagri ini,” tambahnya.

Jika tak direvisi, kata Soedarmo, langkah lain yang bisa ditempuh agar Permendagri itu tak lagi dipersoalkan adalah dengan membuat surat edaran kepada instansi terkait di tingkat pemerintah daerah.

Surat edaran itu nantinya akan menerangkan soal ukuran-ukuran dampak negatif yang dimaksud Permendagri.

“Bisa juga. Lebih simpel itu. Tidak perlu ubah Permendagri tapi diteruskan dengan petunjuk teknisnya. Kalau itu malah 1 hari selesai. Kalau revisi kita kan mungkin mengundang lagi para K/L,” kata dia.

“Jadi nanti sesegera mungkin kita lakukan sosialisasi. Kita undang peneliti dari kampus-kampus, sekaligus disampaikan masalah ini. Ada dua alternatif, kita undang peneliti masukannya seperti apa atau kita pertegas dengan surat edaran. Itu saja,” lanjut Soedarmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com