JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) diterbitkan karena menghindari tumpang tindih regulasi yang ada.
"Permendagri ini keluar dalam rangka untuk merevisi permendagri 64/2011 tentang SKP. Kenapa ada revisi? Karena sudah muncul PTSP, Perpres 97/2014. Karena ada itu, perlu juga kita merevisi Permendagri," kata Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Soedarmo berdalih, Permendagri saat ini justru mempermudah peneliti. Sebab, para peneliti tak perlu lagi bersusah payah untuk melapor ke tiap jenjang pemerintahan, misalnya dari kabupaten/kota ke provinsi, dari provinsi ke nasional.
"Permendagri ini sebetulnya hanya untuk menghilangkan urut-urutan perizinan yang ada di Permendagri 64/2011. Sekarang, tidak ada lagi," kata Soedarmo.
(Baca juga: Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik)
"Permendagri ini lebih mempermudah para peneliti. Enggak ada hal yang memperberat para peneliti untuk melakukan penelitiannya baik institusi maupun perorangan," tegas dia.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan Permendagri tersebut untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.
Sayangnya, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal ini lah yang memicu penolakan publik.
SKP nantinya tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.
Padahal, dalam Permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.