Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Arief Hidayat Diminta Contoh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi

Kompas.com - 06/02/2018, 17:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat diminta mencontoh mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi.

Arief diminta menunjukkan sikap negarawan dengan menyatakan mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.

Hal itu dikatakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Dadang Trisasongko saat menemui Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).

"Kami percaya MK punya posisi strategis dan butuh standar moral hakim yang tinggi. Artinya, zero tolerance untuk pelanggaran etik hakim," ujar Dadang.

Baca juga: Jubir MK Bantah Ada Pegawai yang Dibebastugaskan karena Laporkan Arief Hidayat

Menurut Dadang, ada beberapa mantan hakim MK yang tidak pantas ditiru, tetapi ada juga yang dapat dijadikan contoh baik.

Salah satu yang harus dicontoh adalah sikap Arsyad Sanusi ketika dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik.

Dadang Trisasongko dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menemui Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dadang Trisasongko dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menemui Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).
"Ketika menghadapi problem etik, meski tidak terkait langsung, dia segera mengundurkan diri. Tradisi ini yang perlu diteruskan," kata Dadang.

Meski Dewan Etik hanya merekomendasikan teguran tertulis karena terbukti melanggar kode etik, Arsyad Sanusi memilih mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Koalisi: Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat Harusnya Diperlakukan Khusus

Arsyad memilih mundur demi menjaga keluhuran, kehormatan, kewibawaan, sekaligus kepercayaan publik terhadap MK.

Keputusan mundur itu disampaikan Arsyad, setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengumumkan secara terbuka hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Arsyad dan hakim konstitusi Akil Mochtar pada awal 2011.

Adapun, Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Baca juga: Datangi MK, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Arief Hidayat Mundur

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Baca juga: Lagi, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Berbagai pihak mendesak agar Arief mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi. Meski demikian, desakan itu belum ditindaklanjuti oleh Arief.

Kompas TV ketua MK Arief Hidayat diberi sanksi oleh Dewan Etik MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com