JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah kabar bahwa pegawai MK Abdul Ghoffar dibebastugaskan karena melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.
Menurut Fajar, hingga saat ini Ghoffar tidak dikenai sanksi apapun.
"Kami sudah klarifikasi bahwa sampai hari ini kawan saya, Abdul Ghoffar masih berstatus PNS di MK. Tidak ada sanksi yang dikenakan kepada Abdul Ghoffar terkait tulisannya di media massa," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Fajar mengatakan, di internal MK memang tengah dibentuk sebuah tim pemeriksa yang akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang melibatkan Ghoffar.
Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik
Namun, dugaan itu tidak terkait tulisan Ghoffar di media massa tentang Ketua MK Arief Hidayat.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ghoffar selaku pegawai negeri sipil (PNS).
Ghoffar diduga menolak perintah atasan untuk tidak terburu-buru melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik.
Menurut Fajar, untuk memudahkan pemeriksaan, sekaligus menciptakan suasana netral, Ghoffar sementara waktu dipindahtugaskan ke bagian peneliti yang tidak berhubungan langsung dengan hakim.
Baca: Alasan Pegawai MK Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik
Selama ini, Ghoffar merupakan peneliti hakim konstitusi.
"Sampai hari ini, Mas Ghoffar masih sebagai peneliti, hanya saja tidak melekat pada hakim konstitusi," kata Fajar.
Sebelumnya, Ghoffar melaporkan Ketua MK Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) lalu.
Ghoffar menuturkan, pelaporan ke Dewan Etik MK tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.
Pasca pelaporan itu, menurut Ghoffar, ia dilarang ikut rapat kerja (raker) pegawai MK.