JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Mereka mendesak Ketua MK Arief Hidayat segera mengundurkan diri.
"Ada dua hal. Pertama, kami mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mengundurkan diri," ujar anggota Koalisi, Dadang Trisasongko, saat ditemui di Gedung MK.
Selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Lagi, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur
Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Baca juga: Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik
Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Baca: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Meski demikian, kedatangan anggota Koalisi hanya ditemui oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Tidak ada hakim MK yang menemui anggota Koalisi.