JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengkritik kebijakan MK yang membebastugaskan salah satu pegawainya yakni, Abdul Ghoffar. Kritik itu menjadi salah satu poin yang akan disampaikan anggota Koalisi saat bertemu Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
"Kami minta MK memberikan perlakuan khusus terhadap Abdul Ghoffar," ujar anggota Koalisi Dadang Trisasongko saat ditemui di Gedung MK.
Menurut Dadang, yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) itu, Ghoffar harus diperlakukan selayaknya whistleblower. Sebab, Ghoffur bertindak sebagai pelapor.
Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik
Sebelumnya, Ghoffar melaporkan Ketua MK Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) lalu. Ghoffar menuturkan, pelaporan ke Dewan Etik MK tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.
Pasca pelaporan itu, menurut Ghoffar, ia dilarang ikut rapat kerja (raker) pegawai MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya pelarangan terhadap Ghoffar untuk mengikuti raker. Fajar mengungkapkan, Ghoffar tengah menjalani proses pembebastugasan sementara dari pekerjaannya. Dengan demikian Ghoffar akan dibebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya sebagai Peneliti.