Kajian tahun 2014 menunjukkan, BPJS Kesehatan telah menyalurkan sekitar Rp 8 triliun ke sekitar 18.000 FKTP di seluruh Indonesia.
Rata-rata setiap FKTP di Indonesia menerima sekitar Rp 423 juta. Angka ini terus bertambah setiap tahunnya.
Saat ini, lanjut Febri, terdapat sekitar Rp 9 triliun dana yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada FKTP. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
Pada tahun 2015, KPK memaparkan kembali tindak lanjut kajian tersebut kepada BPJS Kesehatan, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
KPK berpandangan, mekanisme pengelolaan dana kapitasi perlu terus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Hal ini mengingat besaran dana yang dikelola, bervariasinya kompetensi penyelenggara, dan kualitas FKTP kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Bupati Jombang: Saya Mohon Maaf...
KPK telah mendorong kementerian dan lembaga negara tersebut salah satunya segera melakukan monitoring dan evaluasi khususnya terhadap utilisasi dana kapitasi di Puskesmas.
"KPK juga telah meminta masing-masing pihak untuk menyusun rencana aksi sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan KPK untuk meminimalkan sumber permasalahan dalam mekanisme pembayaran dana kapitasi ke FKTP, sehingga potensi korupsi yang ada dapat tercegah secara efektif dan efisien," ujar Febri.
Pada 2015, lanjut Febri, KPK sudah mengirimkan surat terkait rekomendasi pengelolaan dana kapitasi kepada seluruh kepala daerah.
Ada beberapa perkembangan yang sudah berjalan baik, salah satunya berhasil mendorong secara aturan untuk mengatur kapitasi puskesmas berbasis kinerja.
"Harapannya, penghargaan diberikan kepada puskemas sesuai kinerja masing-masing. Namun, sekali lagi formula dan aturan pelaksanaannya ditetapkan Kemenkes," ujar Febri.
Febri menambahkan, kajian yang dilakukan KPK terkait SJSN ini telah dilakukan sejak 2013 (saat itu masih Sistem Kesehatan Nasional).
Kajian yang dilakukan KPK merupakan salah satu upaya dalam pencegahan korupsi dengan melakukan pencegahan dini melalui kajian sistem, sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.