JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya berencana berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pencalonan Bupati Jombang Nyono Suharli di Pilkada 2018.
Diketahui, Nyono yang kini berstatus tersangka kasus korupsi merupakan petahana yang kembali maju di Pilkada Jombang 2018. Dengan status tersangka yang disandang, Nyono yang sudah mendaftar ke KPUD Jombang tetap tak bisa mengundurkan diri.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, Golkar akan menanyakan sejumlah hal kepada KPU langkah apa aja yang bisa mereka tempuh dalam menyikapi situasi ini.
"Kami sebetulnya akan melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait dengan kasus Pak Nyono, posisi statusnya sebagai calon kepala daerah tersebut harus bagaimana," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca juga : KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang
Namun, jika Nyono tetap harus dilanjutkan sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Pilkada, Golkar akan mengikuti ketentuan tersebut.
"Intinya kami mengikuti aturan terhadap perundang-undangan," lanjut Ace.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.