Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kasus Bupati Jombang, KPK Temukan Kelemahan SJSN

Kompas.com - 05/02/2018, 19:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi kelemahan dan potensi penyimpangan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) setelah mengungkap kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

Kelemahan itru pada salah satu mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dikenal dengan dana kapitasi.

Seperti diketahui, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti, pihak yang menyuap Nyono, diduga mengutip dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana ini digunakan untuk menyuap Nyono.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan Kasus Bupati Jombang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan kajian KPK, kelemahan dan potensi penyimpangan dalam FKTP terbagi menjadi empat aspek.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam acara diskusi di Pusat Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam acara diskusi di Pusat Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017)
Pertama, dalam hal regulasi. Aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran.

Kemudian, regulasi belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi di Puskesmas.

"Aturan penggunaan dana kapitasi kurang mengakomodasi kebutuhan Puskesmas," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2018).

Baca: Puskesmas Dikutip hingga Rp 34 Juta untuk Suap Bupati Jombang

Kedua, dalam hal pembiayaan. Potensi fraud atas diperbolehkannya perpindahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari puskesmas ke FKTP swasta. Selain itu, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah.

Ketiga, mengenai tata laksana dan sumber daya. KPK menemukan lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi.

"Proses verifikasi eligibilitas kepesertaan di FKTP belum berjalan dengan baik," ujar Febri.

Hal lainnya, pelaksanaan mekanisme rujukan berjenjang belum berjalan baik. Sebaran tenaga kesehatan juga tidak merata dan potensi petugas FKTP menjadi pelaku fraud semakin besar.

"Petugas puskesmas rentan menjadi korban pemerasan berbagai pihak," ujar Febri.

Baca juga: Jejak Politik Bupati Jombang, dari Kepala Desa, Bupati, hingga Ketua DPD Golkar Jatim

Temuan keempat, soal pengawasan. Anggaran pengawasan dana kapitasi di pemerintah daerah, menurut KPK, tidak tersedia.

"BPJS Kesehatan belum memiliki alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi," ujar Febri.

Kajian tahun 2014 menunjukkan, BPJS Kesehatan telah menyalurkan sekitar Rp 8 triliun ke sekitar 18.000 FKTP di seluruh Indonesia.

Rata-rata setiap FKTP di Indonesia menerima sekitar Rp 423 juta. Angka ini terus bertambah setiap tahunnya.

Saat ini, lanjut Febri, terdapat sekitar Rp 9 triliun dana yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada FKTP. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.

Pada tahun 2015, KPK memaparkan kembali tindak lanjut kajian tersebut kepada BPJS Kesehatan, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

KPK berpandangan, mekanisme pengelolaan dana kapitasi perlu terus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Hal ini mengingat besaran dana yang dikelola, bervariasinya kompetensi penyelenggara, dan kualitas FKTP kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Bupati Jombang: Saya Mohon Maaf...

KPK telah mendorong kementerian dan lembaga negara tersebut salah satunya segera melakukan monitoring dan evaluasi khususnya terhadap utilisasi dana kapitasi di Puskesmas.

"KPK juga telah meminta masing-masing pihak untuk menyusun rencana aksi sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan KPK untuk meminimalkan sumber permasalahan dalam mekanisme pembayaran dana kapitasi ke FKTP, sehingga potensi korupsi yang ada dapat tercegah secara efektif dan efisien," ujar Febri.

Pada 2015, lanjut Febri, KPK sudah mengirimkan surat terkait rekomendasi pengelolaan dana kapitasi kepada seluruh kepala daerah.

Ada beberapa perkembangan yang sudah berjalan baik, salah satunya berhasil mendorong secara aturan untuk mengatur kapitasi puskesmas berbasis kinerja.

"Harapannya, penghargaan diberikan kepada puskemas sesuai kinerja masing-masing. Namun, sekali lagi formula dan aturan pelaksanaannya ditetapkan Kemenkes," ujar Febri.

Febri menambahkan, kajian yang dilakukan KPK terkait SJSN ini telah dilakukan sejak 2013 (saat itu masih Sistem Kesehatan Nasional).

Kajian yang dilakukan KPK merupakan salah satu upaya dalam pencegahan korupsi dengan melakukan pencegahan dini melalui kajian sistem, sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kompas TV Bupati Jombang diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com