Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2018, 22:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Papua menjadi salah satu wilayah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018. Selain di tingkat provinsi, tujuh kabupaten/kota juga akan menggelar pilkada serentak, yakni Biak Numfor, Deiyai, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Mimika, Paniai, serta Puncak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, wilayah-wilayah yang akan melangsungkan pilkada serentak tersebut masuk dalam daerah rawan konflik, sebagaimana pemetaan Bawaslu RI dan Polri.

Berdasarkan pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, konflik bahkan menyebabkan korban jiwa. Misalnya dalam Pilkada Kabupaten Puncak 2011, sebanyak 57 orang menjadi korban jiwa pada tahapan pencalonan.

Sementara itu pada Pilkada Jayawijaya 2014, satu orang menjadi korban jiwa saat pembentukan daerah pemilihan.

Menurut Titi, salah satu pemicu kerawanan konflik dalam Pilkada Papua adalah adanya sistem noken. Penggunaan sistem noken telah disahkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009, sebagai budaya asli Papua.

"Dua isu penting yang selalu menyertai pilkada di wilayah Papua adalah sistem noken dan konflik kekerasan," kata Titi dalam sebuah diskusi di KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

(Baca juga: Rentan Manipulasi, Komnas HAM Minta Pemberlakuan Sistem Noken di Papua Diperjelas)

Apa itu sistem noken? Titi menjelaskan, ada dua mekanisme penggunaan sistem noken. Pertama, penggunaan noken untuk menggantikan kotak suara.

Surat suara diletakkan di dalam tas noken yang biasanya dipegang oleh para saksi dari pasangan calon.

Seorang petugas KPPS tengah menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara seusai pemungutan suara, Selasa (29/1/2013) di TPS Kampung Wiligatnem, Jayawijaya. Warga di kampung itu menggunakan sistem noken sebagai sarana pemilihan.
KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO Seorang petugas KPPS tengah menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara seusai pemungutan suara, Selasa (29/1/2013) di TPS Kampung Wiligatnem, Jayawijaya. Warga di kampung itu menggunakan sistem noken sebagai sarana pemilihan.
Kedua, sistem noken di mana kepala suku memilih untuk dan atas nama pemilih di kelompok sukunya. Kedua mekanisme ini sama-sama tidak bersifat rahasia.

"Jadi, bukan pemilihan langsung yang rahasia, di mana satu orang-satu suara-satu nilai. Tetapi, pemilihan konsensus yang biasanya berdasarkan kesepakatan atau keputusan bersama di suatu suku yang diwakili melalui kepala suku," ucap Titi.

(Baca juga: KPU Akan Fasilitasi Penggunaan Sistem Noken di Papua Saat Pilkada 2017)

Titi lebih lanjut mengatakan, sistem noken ini sangat rawan kecurangan. Pelaksanaan sistem noken pada Pilkada Papua sangat sering berujung pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hampir tidak ada penggunaan noken yang tidak berujung ke MK," ucap Titi.

PHPU utamanya terjadi karena adanya keberatan dari orang-orang yang suaranya dianggap diwakili oleh kepala suku. Di samping itu, lanjutnya, pada kenyataannya sistem noken juga diikuti praktik intimidasi, kekerasan, dan jual-beli suara.

"Jadi biasanya calon atau parpol yang tidak bertanggung jawab itu membayar kepala suku untuk memilih calon yang punya uang tadi," ucap Titi.

(Baca juga: Sistem Noken Dipermasalahkan, KPU Serahkan Pengaturan ke Daerah)

Sehingga, kata dia, noken yang awalnya betul-betul murni sebagai kearifan lokal, berubah menjadi sesuatu yang dimanipulasi baik karena tekanan kekerasan maupun intervensi uang.

Titi pun berharap seiring adanya modernisme, pengetahuan pendidikan politik, serta akses informasi yang semakin baik, mestinya sistem noken ini bisa disesuaikan dengan praktik yang lebih melindungi hak warga negara.

"Hak warga negara itu satu orang-satu suara-satu nilai dan harus difasilitasi memilih dengan rahasia. Apalagi dalam praktiknya ditemukan noken-noken yang dimanipulasi atau diintimidasi karena adanya praktik politik uang atau suap kepada kepala suku," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com