Sementara, PKPI dinyatakan BMS karena belum terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan.
"Untuk 30 persen (keterwakilan perempuan) itu harusnya minimal 10 (pengurus perempuan di PKPI). Namun hanya sembilan, jadi kurang," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Senin.
Baca juga : Parpol Lama Dinilai Tak Siap Hadapi Verifikasi Faktual
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, proses verifikasi faktual tingkat pusat berlangsung selama tiga hari dari 28-30 Januari 2018.
Adapun, tahapan perbaikannya berlangsung selama dua hari, 1-2 Februari 2018.
Bersamaan dengan proses verifikasi faktual di tingkat pusat, KPU juga melaksanakan proses verifikasi faktual tingkat provinsi (DPD/DPW).
Sementara itu, proses verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota akan dimulai pada hari ini hingga 1 Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.