Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sementara Verifikasi Faktual 12 Parpol di Tingkat Pusat

Kompas.com - 30/01/2018, 10:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi faktual tingkat pusat terhadap 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada Minggu (28/1/2018) dan Senin (29/1/2018).

Lima partai menjalani verifikasi faktual pada hari Minggu yaitu Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

Hasilnya, tiga parpol yakni Nasdem, Hanura, dan Demokrat dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Baca juga: PDI-P Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat

Adapun, syarat itu terdiri dari tiga komponen yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.

Sementara, setelah diverifikasi selama lebih kurang 1 jam, PBB dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Partai yang dipimpinan Yusril Ihza Mahendra itu belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

"Salah satu pengurusnya (perempuan) lupa bawa KTP, sehingga sempat dinyatakan BMS," ungkap Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono kepada Kompas.com, Minggu.

Pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB, pengurus perempuan tersebut datang ke KPU dengan membawa KTP dan kartu tanda anggota (KTA).

Baca juga : Partai Gerindra Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat

PAN juga dinyatakan BMS pada saat verifikasi faktual berlangsung. PAN belum memenuhi syarat komponen kepengurusan inti dan keterwakilan perempuan.

"Status PAN masih BMS karena bendahara kemarin (Minggu) belum bisa hadir, karena sedang ke luar negeri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Senin pagi.

Pada hari Senin pukul 17.00, Bendahara Umum PAN Nasrullah dan satu pengurus perempuan, yakni Wakil Bendahara Umum Wa Ode Nur Zainab datang ke KPU dengan membawa KTP dan KTA.

Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat, PPP Target 3 Besar di Pemilu 2019

Setelah memenuhi syarat di kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan, PAN dinyatakan lolos verifikasi tingkat pusat.

Hari kedua

Pada hari kedua, Senin (29/1/2018), verifikasi faktual dilakukan terhadap tujuh parpol yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hasilnya, enam parpol dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat pusat, yaitu Golkar, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, dan PPP.

Sementara, PKPI dinyatakan BMS karena belum terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan.

"Untuk 30 persen (keterwakilan perempuan) itu harusnya minimal 10 (pengurus perempuan di PKPI). Namun hanya sembilan, jadi kurang," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Senin.

Baca juga : Parpol Lama Dinilai Tak Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, proses verifikasi faktual tingkat pusat berlangsung selama tiga hari dari 28-30 Januari 2018.

Adapun, tahapan perbaikannya berlangsung selama dua hari, 1-2 Februari 2018.

Bersamaan dengan proses verifikasi faktual di tingkat pusat, KPU juga melaksanakan proses verifikasi faktual tingkat provinsi (DPD/DPW).

Sementara itu, proses verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota akan dimulai pada hari ini hingga 1 Februari 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com