Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Praperadilan Fredrich Dimajukan, KPK Nilai di Luar Kebiasaan

Kompas.com - 29/01/2018, 22:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, jadwal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dimajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi 5 Februari 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal jadwal sidang yang berubah tersebut.

Awalnya KPK menerima panggilan sidang dari pengadilan untuk sidang tanggal 12 Februari. Namun, pengadilan hari ini kembali mengirim surat bahwa sidang praperadilan Fredrich dimajukan menjadi 5 Februari 2018.

KPK menilai, ada hal di luar kebiasaan dari berubahnya jadwal sidang perdana ini. Sebab, perubahan jadwal sidang itu terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya, dan mengajukan ulang permohonan gugatannya.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru, justru jadwal dipercepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Senin (29/1/2018).

(Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari)

Secara umum, lanjut Febri, ada sejumlah hal yang dipersoalkan Fredrich dalam gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pertama, dalam gugatan, penyelidikan KPK atas dirinya dinilai tidak didasarkan adanya laporan masyarakat.

Mantan pengacara Setya Novanto itu juga mempersoalkan penetapan tersangkanya tanpa ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka. Hal ini dinilai sangat cepat.

Poin lainnya yang dipersoalkan dalam gugatan yakni terkait, penyitaan, permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi, dan soal penangkapan.

Febri memastikan KPK dapat menjawab sejumlah hal yang dipersoalkan Fredrich dalam gugatan tersebut. KPK yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki sudah sesuai dengan aturan.

(Baca juga: Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Kritik Prosedur Penangkapan oleh KPK)

Penangkapan Fredrich, misalnya, dilakukan KPK mengacu pada Pasal 17 KUHAP. Dalam hal penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.

"Termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti, dan ketika ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Nasional
Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Nasional
Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Nasional
Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Nasional
Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Nasional
Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Nasional
Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Nasional
Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Nasional
Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Nasional
Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Nasional
Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com