JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo merasa aneh dengan niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hendak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rekomendasi Pansus Angket KPK. Pasalnya, Adnan heran DPR justru meminta masukan dari pihak yang sedang diinvestigasi olehnya, dalam hal ini KPK.
"Saya kira memang agak aneh ya, kalau kemudian ada kerja-kerja penyidikan politik DPR lewat pansus angket, kemudian rekomendasinya dibicarakan terlebih dahulu kepada pihak yang diivestigasi," kata Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2018).
KPK, menurut pendapat dia, bisa saja menolak ajakan DPR untuk terlibat urusan pansus ini.
"KPK kan selama ini juga menolak keberadaan pansus. Kenapa tidak menolak rekomendasinya, kan begitu," ujar Adnan.
Baca juga : Sebelum Rekomendasi Pansus Angket Dibacakan, DPR Minta Masukan ke KPK
Dia menilai, konsekuensi bila lembaga antirasuah terlibat dalam memberi masukan bagi pansus, yakni KPK bisa dianggap mengakui keberadaan pansus.
"Ya, itu pilihannya. Kalau enggak menolak (memberi masukan) berarti mengakui (pansus). Kalau mengakui (pansus), pertanyaannya kenapa selama ini enggak datang kalau dipanggil (pansus), kan gitu," ujar Adnan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya memastikan akan melibatkan KPK dalam menyusun rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.
Oleh karena itu, DPR akan menyerahkan draf rekomendasi Pansus Angket kepada KPK untuk meminta masukan. Menurut dia, hal itu penting agar rekomendasi yang dihasilkan bisa dilaksanakan dan memperbaiki kinerja KPK.
Baca juga : KPK Akan Pelajari Permintaan DPR soal Masukan untuk Pansus Angket
"Ya pasti. Sebelum tanggal 12 (Februari) dibacakan di paripurna, itu kami serahkan ke pimpinan KPK agar memberi masukan. Kalau sudah, baru kami bacakan di paripurna," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2018).
Ia menyatakan saat ini seluruh fraksi di Pansus Angket KPK tengah sibuk menyusun rekomendasi tersebut. Ia mengaku saat ini tak ada perbedaan pandangan dari semua fraksi yang tergabung di Pansus.
Mereka semua sepakat untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan berfokus untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasuah tersebut.