Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW : RKUHP, Bentuk Baru Mempreteli KPK Tanpa Harus Merevisi UU KPK

Kompas.com - 26/01/2018, 22:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR RI, bermuatan politis.

Pasalnya, berdasarkan draf Februari 2017, RKUHP memuat hingga 20 pasal yang sudah ada pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Artinya, ada upaya mempreteli kewenangan KPK tanpa harus merevisi UU KPK, namun melalui mendorong disahkannya RKUHP.

"Upaya merevisi KPK kan mentok. Sudah coba melalui angket KPK juga mentok. Makanya dimasukan ke dalam RKUHP ini," ujar Lalola dalam forum diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Baca juga : Pakar Pidana: Korupsi Sektor Swasta Seharusnya Masuk UU Tipikor, Bukan KUHP

"Makanya kalau misalnya ditanya apakah ada tendensi ini bermuatan politis? Kami yakin seperti itu," lanjut dia.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter. Fabian Januarius Kuwado Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter.
Lalola juga menyoroti dimasukannya empat jenis tindak pidana baru di dalam RKUHP itu.

Menurut dia, ketentuan pidana baru yang sebelumnya belum ada di dalam KUHP itu hanya sebagai pengalih perhatian publik dari maksud sebenarnya, yakni memasukkan pasal-pasal Tipikor ke dalam RKUHP sehingga UU Tipikor sebagai landasan KPK menjadi lemah.

"Spotlight-nya dipindahkan ke empat tindak pidana baru. Padahal kita nggak sadar bahwa di draft terakhir, ada 20 tindak pidana di UU Korupsi yang masuk ke dalam RKUHP," ujar Lalola.

"Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau semua pasal korupsi sudah masuk ke KUHP, lalu apa lagi yang tersisa pada UU Tipikor?" lanjut dia.

Baca juga : Jika Disahkan, RUU KUHP Berpotensi Bunuh KPK

Bahkan, meskipun di dalam RKUHP memuat ketentuan bahwa undang-undang lain di luar KUHP yang mengatur tindak pidana yang sama tetap berlaku, tetap akan membuat UU Tipikor menjadi lemah.

Hukum di Indonesia menganut tiga prinsip. Pertama, produk hukum yang khusus mengalahkan yang umum. Kedua, produk hukum yang tinggi mengalahkan yang rendah dan ketiga, produk hukum yang baru mengalahkan yang lama. Dengan demikian, jika RUU KUHP disahkan, maka UU lama, meskipun mengatur kekhususan, tidak lagi digunakan.

"Kalaupun misalnya ada peraturan peralihan bahwa UU lain tetap berlaku, tapi kan semua sudah masuk ke KUHP. Lalu apa dong yang diatur dalam UU Tipikor? Apalagi KPK kan mandatnya clear, adalah menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor," lanjut Lalola.

Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com