Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2018, 20:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti pemerintah dan DPR RI yang sepakat korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, seharusnya ketentuan pidana korupsi di sektor swasta tak masuk ke dalam KUHP, melainkan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tempatnya bukan di KUHP, seharusnya di UU Tipikor," ujar Fickar dalam forum diskusi dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Jika ketentuan korupsi sektor swasta hanya masuk ke KUHP, maka penegak hukum yang berwenang mengusutnya hanya Polri dan kejaksaan. KPK tidak termasuk di dalamya.

Padahal, jika merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi, korupsi sektor swasta baru dapat diusut jika berkaitan dengan keuangan negara. Oleh sebab itu, penanganannya seharusnya melibatkan KPK juga.

Baca juga : DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

"Kalau ditempatkan pada UU Tipikor, semua lembaga penegak hukum yang mempunyai wewenang penanganan kasus korupsi bisa menangani, tidak hanya Polri dan kejaksaan, tapi juga KPK. Penanganannya pun komprehensif dan maksimal," ujar Fickar.

Kedua, yang juga menjadi sorotan adalah belum adanya definisi yang jelas mengenai korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Fickar menyebut, beberapa waktu lalu kelompok pengusaha sudah menyatakan keberatan atas pengaturan korupsi sektor swasta tersebut. Pasalnya, lanjut Fickar, mereka berpendapat tidak ada definisi yang jelas terkait hal itu.

Baca juga : ICW: KPK Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

"Karena misalnya menjamu lawan bisnis itu menjadi sesuatu yang biasa dalam bisnis. Jangan-jangan itu nantinya diklaim sebagai korupsi, bisa buyar itu dunia swasta. Makanya harus ada definisi baru dulu mengenai bagaimana itu korupsi sektor swasta," lanjut Fickar.

Diberitakan, DPR RI dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

"Rancangan KUHP juga menambahkan pasal yang tidak ada dalam UU Tipikor sekarang, seperti korupsi di sektor swasta," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Nasional
Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Nasional
Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Nasional
Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Akan Pensiun jika Kalah Lagi | Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

[POPULER NASIONAL] Prabowo Akan Pensiun jika Kalah Lagi | Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Nasional
Selamat Jalan Achmad Subechi, Wartawan Lucu yang Sederhana

Selamat Jalan Achmad Subechi, Wartawan Lucu yang Sederhana

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi

Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi

Nasional
Obituari Achmad Subechi, Wartawan Jalanan Berjiwa Proletar

Obituari Achmad Subechi, Wartawan Jalanan Berjiwa Proletar

Nasional
Kenang Doni Monardo, Cak Imin: Orang Tekun, Betul-betul Kerja untuk Rakyat

Kenang Doni Monardo, Cak Imin: Orang Tekun, Betul-betul Kerja untuk Rakyat

Nasional
KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Nasional
Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com