Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Kembali Masuk Prolegnas Prioritas Pembahasan 2018

Kompas.com - 09/01/2018, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan kembali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang 2018. RUU tersebut merupakan salah satu dari 21 RUU prolegnas prioritas.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menuturkan, dalam memasuki masa sidang III tahun 2017-2018, DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap 21 RUU prioritas tersebut dan tiga RUU kumulatif terbuka.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, memasuki masa sidang ini, DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap 21 RUU prioritas 2018 dan tiga RUU kumulatif terbuka yang diharapkan dapat selesai pada masa sidang ini, " ujar Fadli saat membacakan pidato pembukaan Rapat Paripurna ke-15 DPR masa persidangan III tahun 2017-2018 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Baca juga : RUU KUHP Disahkan Januari 2018, Hukuman Mati Tak Dihapus

Pembahasan RUU KUHP tak kunjung tuntas sejak diajukan pemerintah ke DPR pada 11 Desember 2012. Pasalnya, sejumlah pasal masih dinilai bermasalah oleh sejumlah fraksi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fadli pun meminta komitmen dan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan RUU yang telah ditetapkan menjadi prioritas.

"Pimpinan juga meminta komitmen dan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan RUU yang telah ditetapkan menjadi prioritas," tuturnya.

Adapun RUU yang menjadi prioritas 2018 selain RUU KUHP adalah sebagai berikut:

1. RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
3. RUU tentang Wawasan Nusantara
4. RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
5. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
6. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
8. RUU tentang Ekonomi Kreatif
9. RUU tentang Pertanahan
10. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
11. RUU tentang Perkoperasian
12. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
13. RUU tentang Jabatan Hakim
14. RUU tentang MPR, DPR, DPD dam DPRD
15. RUU tentang Pertembakauan
16. RUU tentang Aparatur Sipil Negara
17. RUU tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
18. RUU tentang Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jada Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
20. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
21. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
22. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi
23. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Selain melanjutkan pembahan, terdapat pula enam RUU yang sedang dalam proses harmonisasi dan sebelas RUU dalam proses penyusunan.

"Mengingat masa persidangan ini singkat, Pimpinan meminta Komisi, Pansus dan Badan Legislasi untuk segera menyelesaikan penyusunan, harmonisasi dan pembahasan RUU," kata Fadli.

Kompas TV Tiga pelaku pembunuhan ditangkap Tim Buser Satreskrim Polresta Depok, Jawa Barat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com