Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Diminta Tak Khawatir soal Keinginan TNI Dilibatkan Berantas Terorisme

Kompas.com - 25/01/2018, 19:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta publik tak khawatir ihwal keinginan TNI agar dilibatkan lebih jauh dalam pemberantasan terorisme.

Hal itu untuk menanggapi surat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memberi sejumlah masukan dalam penyusunan revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Dalam surat tersebut Hadi mengusulkan penggantian nama undang-undang, definisi terorisme, hingga perumusan tugas TNI.

"Kami menilai kekhawatiran publik bisa dipahami. Namun dengan semakin terbukanya informasi dan transparansi saat ini, kami yakin pelanggaran terhadap hak-hak sipil tidak bisa lagi ditutupi seperti masa lalu," kata Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/2018).

(Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme)

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid saat memberikan pernyataan kepada KompasTekno, Rabu (8/6/2016)Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid saat memberikan pernyataan kepada KompasTekno, Rabu (8/6/2016)

Meski demikian, ia menjadikan kekhawatiran publik tersebut menjadi masukan bagi DPR agar memastikan tak ada pelanggaran HAM yang berpotensi terjadi jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Ia pun meyakini TNI akan sangat berhati-hati jika nantinya dilibatkan dalam penindakan terorisme. Melalui surat tersebut, Meutya menilai TNI merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga negara dari gangguan terorisme.

Karena itu ia menilai wajar jika Panglima TNI mengirimkan surat tersebut kepada DPR yang tengah menyusun revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme.

(Baca juga: RUU Anti-Terorisme Ditargetkan Rampung Akhir Desember)

"Sesuai dengan tugas pokok mereka (TNI) yaitu menjaga keutuhan NKRI. Kekhawatiran akan berkembangnya terorisme di Indonesia menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara saat ini," lanjut dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam konferensi persnya (23/1/2018), khawatir dengan adanya Revisi UU Antiterorisme yang sedang dibahas DPR.

Revisi itu dianggap berpotensi melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme.

Koalisi khawatir jika TNI yang terlibat dalam kehidupan sipil nantinya akan merenggut hak-hak dari masyarakat sipil.

Saat ini pembahasan tentang perubahan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sedang dibahas di DPR.

Kompas TV Siapa Hambat Revisi UU Terorisme - Dua Arah (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com