Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berat, Banyak Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan Gugur

Kompas.com - 23/01/2018, 20:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan pasang bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2018 dinyatakan gugur.

Satu pasangan kepala daerah telah gugur dalam pendaftaran peserta Pilkada Kalimantan Barat, yakni pasangan Kartius-Pensong. Sedangkan tujuh pasangan gugur dalam pendaftaran peserta tingkat bupati/wali kota.

Mereka adalah Rafael Ngala-Antonius Tonggo (Kabupaten Ende), Ashadi Yusuf-Abdul Rahman (Kabupaten Kayong Utara), Jumanto-Imamudin (Kabupaten Probolinggo), serta Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi (Kabupaten Donggala).

Kemudian, Sofyan Nasution-Jamilah (Kabupaten Deli Serdang), Mion Tarigan-Zainal Abidin (Kabupaten Deli Serdang) dan Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan, satu pasangan, yakni Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima), dinyatakan gugur lantaran tidak lolos tes kesehatan. Sedangkan tujuh pasangan lainnya karena tidak memenuhi syarat dukungan.

"Semua yang gugur dari jalur perseorangan. Satu pasangan calon tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes kesehatan, yang tujuh tidak memenuhi perbaikan syarat dukungan," kata Ilham di KPU, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

(Baca juga: Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi)

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Rinciannya, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.

Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, dengan gugurnya dua pasangan di Kabupaten Deli Serdang, maka ada kemungkinan bertambahnya jumlah calon tunggal.

"Nah untuk Deli Serdang, dengan gugurnya dua pasangan perseorangan tadi, maka ada potensi calon tunggal bertambah menjadi 13 (terakhir 12 pasangan)," ujar Ilham.

Satu pasangan di Kabupaten Deli Serdang yang bertahan tersebut adalah pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, yang diusung oleh 11 partai politik terdiri dari PKPI, PKS, PPP, Demokrat, Gerindra, PAN, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, dan Nasdem.

(Baca juga: Perludem: Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Terlalu Berat)

Persyaratan berat

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, tidak mengherankan jika banyak pasangan bakal calon kepala daerah yang gugur. Hal itu disebabkan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com