Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Golkar, dan Komitmen yang Dilanggar

Kompas.com - 23/01/2018, 08:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Janji tinggal janji. Demikian pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto merespons sikap Presiden Joko Widodo yang membiarkan dua menteri di kabinetnya merangkap jabatan partai.

Dua menteri itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar, dan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga menjabat Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif DPP Golkar.

Sikap Presiden yang "mengistimewakan" Golkar ini berbeda dengan komitmen yang telah disampaikannya sejak awal pemerintahan. Menteri tak boleh rangkap jabatan agar fokus pada kerja pemerintahan.

Baca juga: Menteri Rangkap Jabatan Disarankan Tunjukkan Kinerja demi Citra Jokowi

Komitmen ini pula yang membuat Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Partai Hanura.

Demikian pula Puan Maharani, yang menanggalkan posisinya di struktur kepengurusan DPP PDI-P.  

Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.
Yandri mengatakan, ia ingat komitmen politik Presiden Jokowi soal larangan rangkap jabatan.  

"Kita ingat betul Pak Jokowi waktu kampanye dan di awal pemerintahannya ketika memilih para menteri, salah satu yang Pak Jokowi hindari adalah rangkap jabatan. Waktu itu kan Mbak Puan harus nonaktif (dari PDI-P), Pak Wiranto harus buat Munaslub (Hanura)," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Aturan tak tertulis itu berlaku sejak terbentuknya Kabinet Kerja.

Baca juga: PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku

Selain Wiranto dan Puan, politisi PDI-P, Tjahjo Kumolo, juga melepaskan jabatan sekjen ketika ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri.

Sikap Presiden Jokowi menjadi sorotan karena "keistimewaan" untuk Golkar tak didapatkan kader dari partai lain yang duduk di kabinet dan telah mendukung Jokowi sejak masa pencapresan 2014.

Golkar yang baru masuk dalam gerbong koalisi pendukung pemerintah pada Juli 2016 justru mendapatkan keistimewaan.

Inkonsistensi Jokowi terhadap komitmennya terlihat sejak Airlangga terpilih sebagai Ketua Umum Golkar.

Saat ditanya wartawan soal rangkap jabatan Airlangga, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kerap menghindar.

Baca juga: Nasdem Anggap Wajar Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan di Tahun Politik

Demikian pula ketika wartawan bertanya kepada Airlangga. Ia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Presiden.

Hal itu berlanjut saat Presiden Jokowi melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mundur karena mengikuti Pilkada Jawa Timur.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com